Tampilkan postingan dengan label audit. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label audit. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 Mei 2011

TANGGUNG JAWAB AUDITOR INTERNAL DALAM PENCEGAHAN, PENDETEKSIAN DAN PENGINVESTIGASIAN KECURANGAN

(Artikel ini telah dimuat di Majalah Krakatau Steel Group (KSG), Edisi No. 30, Tahun 3/ 2008, pada Rubrik “RAGAM”, Hlm. 22-23)

Oleh : Muh. Arief Effendi (SPI PT. KS)

Kecurangan (fraud) dapat didefinisikan sebagai tindakan kriminal (crime) yang dilakukan secara sengaja oleh seseorang atau beberapa orang berupa kecurangan / ketikakberesan (irregularities) atau penipuan yang melanggar hukum (illegal act) untuk mendapatkan keuntungan atau mengakibatkan kerugian suatu organisasi (perusahaan). Pengetahuan dan keahlian mengenai fraud auditing menjadi kebutuhan mendesak bagi auditor internal yang mengharapkan pelaksanaan audit atas fraud dapat berjalan dengan lancar.

Kategori fraud

1. Fraud yang dilakukan demi keuntungan suatu organisasi, misalnya :

Ø Penjualan asset fiktif.

Ø Pembayaran yang tidak syah, seperti penyuapan, pemberian komisi, donasi politis, pembayaran kepada pejabat, pelanggan atau pemasok.

Ø Dengan sengaja melakukan penilaian yang salah atas transaksi, asset, pendapatan atau kewajiban.

Ø Dengan sengaja melakukan transaksi hubungan istimewa.

Ø Dengan sengaja tidak mencatat (unrecorded) atau tidak menjelaskan informasi yang signifikan sehingga gambaran keuangan dari suatu organisasi tidak menggambarkan apa yang senyatanya.

Ø Melakukan aktivitas bisnis yang bertentangan dengan peraturan perundangan Pemerintah.

Ø Kecurangan dibidang perpajakan (Tax Fraud).

2. Fraud yang dilakukan dengn jalan merugikan suatu organisasi, misalnya :

Ø Menerima uang suap atau komisi.

Ø Pengalihan keuntungan yang akan diterima oleh organisasi (perusahaan) kepada seseorang di dalam ataupun diluar perusahaan.

Ø Dengan sengaja menyalahgunakan harta kekayaan organisasi (perusahaan) dan memalsukan catatan-catatan keuangan.

ØDengan sengaja menyembunyikan atau salah (falsifikasi) menyajikan data atau kejadian.

Ø Tuntutan atas imbalan jasa atau barang yang tidak diberikan kepada organisasi (perusahaan) tersebut.

Tanggung Jawab Auditor Internal

Auditor internal berfungsi membantu manajemen dalam pencegahan, pendeteksian dan penginvestigasian fraud yang terjadi di suatu organisasi (perusahaan). Sesuai Interpretasi Standar Profesional Audit Internal (SPAI) – standar 120.2 tahun 2004, tentang pengetahuan mengenai kecurangan, dinyatakan bahwa auditor internal harus memiliki pengetahuan yang memadai untuk dapat mengenali, meneliti dan menguji adanya indikasi kecurangan. Selain itu, Statement on Internal Auditing Standards (SIAS) No. 3, tentang Deterrence, Detection, Investigation, and Reporting of Fraud (1985), memberikan pedoman bagi auditor internal tentang bagaimana auditor internal melakukan pencegahan, pendeteksian dan penginvestigasian terhadap fraud. SIAS No. 3 tersebut juga menegaskan tanggung jawab auditor internal untuk membuat laporan audit tentang fraud.

Pencegahan Fraud

Menurut Amrizal (2004), beberapa cara untuk pencegahan kecurangan antara lain :

Ø Membangun struktur pengendalian intern yang baik.

Ø Mengefektifkan aktivitas pengendalian.

Ø Meningkatkan kultur organisasi.

Ø Mengefektifkan fungsi internal audit.

Salah satu cara yang paling efektif untuk mencegah timbulnya fraud adalah melalui peningkatan sistem pengendalian intern (internal control system) selain melalui struktur / mekanisme pengendalian intern. Dalam hal ini, yang paling bertanggung jawab atas pengendalian intern adalah pihak manajemen suatu organisasi. Dalam rangka pencegahan fraud, maka berbagai upaya harus dikerahkan untuk membuat para pelaku fraud tidak berani melakukan fraud. Apabila fraud terjadi, maka dampak (effect) yang timbul diharapkan dapat diminimalisir. Auditor internal bertanggungjawab untuk membantu pencegahan fraud dengan jalan melakukan pengujian (test) atas kecukupan dan kefektivan sistem pengendalian intern, dengan mengevaluasi seberapa jauh risiko yang potensial (potential risk) telah diidentifikasi.

Dalam pelaksanaan audit kinerja (performance audit), audit keuangan (financial audit) maupun audit operasional (operational audit), auditor internal harus mengidentifikasi adanya gejala kecurangan (fraud symptom) berupa red flag atau fraud indicator. Hal ini menjadi penting, agar apabila terjadi fraud, maka auditor internal lebih mudah melakukan investigasi atas fraud tersebut.

Pendeteksian fraud

Deteksi fraud mencakup identifikasi indikator-indikator kecurangan (fraud indicators) yang memerlukan tindaklanjut auditor internal untuk melakukan investigasi. Beberapa hal yang harus dimiliki oleh auditor internal agar pendeteksian fraud lebih lancar antara lain :

Ø Memiliki keahlian (skill) dan pengetahuan (knowledge) yang memadai dalam mengidentifikasi indikator terjadinya fraud. Dalam hal ini auditor internal harus mengetahui secara mendalam mengapa seseorang melakukan fraud termasuk penyebab fraud, jenis-jenis fraud, karakterisitik fraud, modus operandi (teknik-teknik) fraud yang biasa terjadi.

Ø Memiliki sikap kewaspadaan yang tinggi terhadap kemungkinan kelemahan pengendalian intern dengan melakukan serangkaian pengujian (test) untuk menemukan indikator terjadinya fraud. Apabila diperlukan dapat menggunakan alat bantu (tool) berupa ilmu akuntansi forensik (forensic accounting) untuk memperoleh bukti audit (audit evidence) yang kuat dan valid. Forensic accounting merupakan suatu integrasi dari akuntansi (accounting), teknologi informasi (information technology) dan keahlian investigasi ( investigation skill).

Ø Memiliki keakuratan & kecermatan (accuracy) dalam mengevaluasi indikator-indikator fraud tersebut.

Ketiga hal tersebut, dapat dimiliki oleh auditor internal setelah pengalaman bertahun-tahun melakukan audit berbagai fungsi / unit kerja di suatu organisasi (perusahaan).

Penginvestigasian Fraud

Investigasi merupakan pelaksanaan prosedur lebih lanjut bagi auditor internal untuk mendapatkan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) apakah fraud yang telah dapat diidentifikasi tersebut memang benar-benar terjadi. Menurut Standar Profesi Audit Internal (2004 : 66-67) , dalam melakukan investigasi, auditor internal diwajibkan :

a. Melakukan asesmen / penelitian yang seksama atas kemungkinan terjadinya fraud.

b. Meyakini bahwa pengetahuan, ketrampilan dan kompetensi yang diperlukan untuk menangani investigasi ini secara kelompok memang dimiliki oleh auditor internal.

c. Membuat suatu alur prosedur untuk mengidentifikasi : siapa yang terlibat (pelaku fraud), sejauhmana luasnya fraud, kapan dan dimana dilakukan serta bagaimana teknik fraud yang dipakai dan tentunya juga berapa potensi kerugian yang diderita akibat perbuatan fraud tadi.

d. Dalam melakukan investigasi diharapkan auditor internal selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, misalnya bagian Personalia, Hukum, Security dan lain sebagainya.

e. Untuk menjaga reputasi organisasi, pelaksanaan investigasi agar menjunjung tinggi harkat dan martabat personil yang diinvestigasi.

Kesimpulan

Auditor internal bertanggung jawab membantu manajemen dalam pencegahan, pendeteksian dan penginvestigasian fraud yang terjadi di suatu organisasi. Agar dapat menjalankan tugas yang diemban tersebut auditor internal perlu meningkatkan pengetahuan (knowledge) & keahlian (skill) melalui pendidikan profesi berkelanjutan (continuing professional education).

Referensi

1. Amrizal, Pencegahan dan Pendeteksian Kecurangan oleh Auditor, 31 Agustus 2004.

2. Colbert, Janet L. & C. Wayne Alderman, The Internal Auditor’s Responsibility for Fraud, The CPA Journal, 1998.

3. Konsorsium Auditor Internal, Standar Profesi Audit Internal, Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA), Cetakan pertama, Jakarta, 2004.



sumber: http://muhariefeffendi.wordpress.com/2008/07/08/tanggung-jawab-auditor-internal-dalam-pencegahan-pendeteksian-penginvestigasian-kecurangan/

PERANAN KOMITE AUDIT MENGOPTIMALKAN FUNGSI AUDITOR INTERNAL DALAM PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE DI PT BNI.tbk

klik disini

pengaruh sikap profesionalisme internal auditor terhadap peranan internal auditor dalam pengungkapan temuan audit

klik disini

PERANAN KOMITE AUDIT DALAM MENINGKATKAN KINERJA PERUSAHAAN

(Artikel ini telah dimuat di JURNAL AKUNTANSI PEMERINTAH, Vol. 1 No. 1, Mei 2005, Hlm. 51 – 57, ISSN : 0216-8642 , Jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Lembaga Pengkajian Keuangan Publik dan Akuntansi Pemerintah, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Departemen Keuangan R.I.)

Oleh : Muh. Arief Effendi,SE,MSi,Ak,QIA *)

Abstraksi :

Tulisan ini membahas secara singkat perkembangan komite audit di berbagai negara lain (Amerika serikat, Inggris dan Kanada) serta di Indonesia, terutama ditinjau dari aspek historis dan praktek. Tinjauan komite audit di Indonesia mencakup penerapan pada perusahaan – perusahaan publik (termasuk perbankan Indonesia) dan BUMN, selain itu juga membahas masalah efektivitas kerja komite audit.

Kata-kata kunci : Komite Audit, Efektivitas Kerja, Kinerja Perusahaan, BUMN.

A. Pendahuluan

Keberadaan komite audit pada saat ini telah diterima sebagai suatu bagian dari tata kelola organisasi perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Selain itu kehadiran komite audit akhir-akhir ini telah mendapat respon yang positif dari berbagai pihak, antara lain Pemerintah, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), Para Investor, Profesi Hukum (Advokat), Profesi Akuntan serta Independent Appraisal.Menurut Arrens & Loebbecke (2000) yang dimaksud dengan Komite Audit adalah sebagai berikut:

An audit committee is a selected number of members of company board of directors whose responsibilities include helping auditors remain independent of management. Most audit committees are made up of three to five or sometimes as many as seven directors who are not part of company management.

Komite audit di Indonesia masih merupakan hal yang relatif baru. Perkembangan komite audit di negara kita , sangat terlambat dibandingkan dengan negara lain. Hal tersebut antara lain disebabkan Pemerintah baru saja menetapkan kebijakan tentang pemberlakuan komite audit pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tertentu pada tahun 1999. Selain itu anjuran dari Bapepam kepada perusahaan yang telah go publik agar memiliki komite audit baru ditetapkan pada tahun 2000. Mengingat pentingnya keberadaan Komite Audit dalam meningkatkan kinerja perusahaan, terutama dari aspek pengendalian, maka Komite Audit perlu mendapatkan perhatian dari manajemen dan Dewan Komisaris serta pihak-pihak terkait yang bertindak sebagai regulator seperti Menteri keuangan, Menteri BUMN, Bapepam, Bursa Efek Jakarta & Bursa Efek Surabaya.

B. Komite Audit di beberapa negara lain

Apabila kita ingin mengetahui lebih jauh tentang sejarah keberadaan Komite Audit, mau tidak mau kita harus melihat perkembangan Komite Audit di negara lain. Berikut ini dijelaskan perkembangan Komite Audit di Amerika Serikat, Inggris dan Kanada sebagai bahan studi perbandingan untuk melihat keberadaan Komite Audit di Indonesia.

1. Komite Audit di Amerika Serikat

Peraturan yang mewajibkan dibentuknya komite audit di Amerika Serikat antara lain Accounting Series Release (ASR) No. 19/1940 dari The Securities Exchange Commission (SEC). Ketentuan tersebut menganjurkan agar perusahaan yang telah masuk Pasar Modal (go publik) memiliki komite audit yang beranggotakan pihak independen dari luar perusahaan.

Menurut studi Korn & Ferry International (1989) ternyata 98 % perusahaan Amerika yang disurveinya telah memiliki komite audit. Di Amerika Serikat eksistensi komite audit selain membawa dampak internal juga membawa dampak eksternal bagi perusahaan. Harga saham perusahaan yang telah memiliki komite auditnya cenderung lebih diminati oleh para investor. Pada saat ini hampir semua perusahaan di Amerika Serikat terdapat komite audit, padahal tidak terdapat satu pun ketentuan hukum yang mengikat bahwa keberadaan tersebut merupakan suatu keharusan (mandatory). Rekomendasi dari kongres di Amerika Serikat, SEC dan AICPA, maupun persyaratan yang ditetapkan oleh New York Stock Exchange bukan sebagai produk hukum (required by law ), karena sifatnya hanya sebatas anjuran saja. Oleh karena itu pengakuan perlunya dibentuk komite audit di perusahaan dapat dapat dipandang sebagai persyaratan mekanisme pasar (required by the market) dalam rangka mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme akuntansi, auditing, serta sistem pengendalian yang lain, sehingga unsur-unsur pengendalian tersebut tetap berjalan secara optimal dalam sistem ekonomi pasar.

American Institute Certified of Public Accountants (AICPA) menerbitkan SAS No. 60 dan 61 yang bertujuan untuk menciptakan link antara auditor dengan pemilik, yakni melalui komunikasi antara auditor independen dengan komite audit. Hal penting yang disebutkan dalam standar tersebut , antara lain pengungkapan kelemahan pengendalian internal, adanya perbedaan pendapat dengan manajemen, pengaruh dari kebijakan akuntansi tertentu yang signifikan, serta kendala yang dihadapi dalam melakukan audit.

2. Komite Audit di Inggris (U.K.)

Inggris merupakan negara pelopor dibentuknya komite audit. Komite audit tersebut sudah ada sejak pertengahan abad ke-19. Anggotanya dipilih diantara para pemegang saham (shareholders) yang dipandang memiliki keahlian (kompetensi) dibidang akuntansi dan auditing. Tujuannya sebagai mediator antara para pemegang saham, manajemen serta pihak eksternal perusahaan. The Promotion of Non-Executive Directors (Pro-ned) goup (1982) telah memperbaiki code of practice. Pada tahun 1987 group tersebut merekomendasikan agar perusahaan- perusahaan publik memiliki komite audit yang terdiri dari non-executive director yang bertugas memberikan konsultasi masalah penting tentang audit dan pengendalian.

Institute of Chartered Accountant pada England & Wales Working Party (1986) telah merekomendasikan agar komite audit bertanggungjawab atas pertemuan dan remunerasi auditor independen, menyetujui perencanaan audit (audit plan) dan mereview laporan manajemen (management report) yang dikeluarkan oleh auditor independen.

3. Komite Audit di Kanada

Komite audit pertama kali diperkenalkan oleh Pemerintah Kanada pada tahun 1965. The Canada Business Corporation Act telah melakukan amandemen pada tahun 1975.

Menurut ketentuan ini semua perusahaan publik harus memiliki komite audit yang mereview laporan keuangan tahunan sebelum disampaikan pada Board of Director. The Adams Report (1998) merekomendasikan tentang tanggungjawab komite audit. The Canadian Institute of Chartered Accountants (1988) mengeluarkan the Macdonald Report (Macdonald Commission) yang antara lain mengemukakan agar semua perusahaan publik harus memiliki komite audit, Komite audit harus melaporkan tentang tanggungjawabnya kepada pemegang saham secara tahunan (annual report) dan Komite audit harus mereview laporan keuangan interim dan tahunan sebelum dipublikasikan. Selain itu ketentuan mengenai perlunya komite audit di Kanada telah dimuat dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas . The Business Corporation Act (1975) telah diberlakukan di Negara Bagian Ontario dan British Columbia.

C. Komite Audit di Indonesia

Perkembangan praktek Komite Audit di Indonesia dapat dibedakan atas 3 (tiga) hal sesuai dengan jenis / karakteristik perusahaan yang ada, seperti Perbankan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perusahaan Publik.

A. Komite Audit di Perbankan Indonesia

Komite audit yang diwajibkan (diberlakukan) dikalangan perbankan dinamakan Dewan Audit atau Badan Audit. Dewan Audit diatur berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No. 27/163/KEP/DIR/1995 tanggal 31 Maret 1995 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 27/8/UPPB/1995 tanggal 31 Maret 1995. Menurut ketentuan tersebut Dewan Audit dalam perbankan memiliki 6 (enam) tanggung jawab sebagai berikut :

· Menyetujui Internal Audit Charter , menanggapi rencana audit intern dan masalah-masalah yang ditemukan oleh Auditor Intern serta menentukan pemeriksaan khusus oleh Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) apabila terdapat dugaan terjadinya kecurangan, penyimpangan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.

  • Mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam hal auditee tidak menindaklanjuti laporan Kepala SKAI.

· Memastikan bahwa laporan-laporan yang disampaikan kepada Bank Indonesia serta Instansi lain yang berkepentingan telah dilakukan dengan benar dan tepat waktu. Selain itu, Bank juga mematuhi ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

· Memastikan bahwa manajemen menjamin baik auditor ekstern maupun intern dapat bekerja sama dengan standar auditing yang berlaku.

· Memastikan bahwa manajemen telah menjalankan usahanya sesuai prinsip pengelolaan bank secara sehat.

· Menilai efektivitas pelaksanaan fungsi SKAI.Seperti halnya komite audit di perusahaan,

Dewan Audit di perbankan dapat dipandang sebagai wujud mekanisme pengendalian yang diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi pengawasan. Dalam prakteknya Dewan Audit di Perbankan, menurut sinyalemen dari para pengamat ekonomi / perbankan sebagian besar ternyata tidak berjalan dengan efektif. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya Bank-Bank yang dilikuidasi (bangkrut), sehingga terpaksa harus dibekukan usahanya (ditutup). Pada awal terjadinya krisis moneter beberapa waktu yang lalu (1997 – 1999), banyak sekali bank-bank yang masuk kategori Bank Beku Operasi (BBO), Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) serta Bank dalam Likuidasi. Hal tersebut membuktikan bahwa aspek pengendalian di perbankan kita sangat lemah, meskipun telah ada Dewan Audit. Beberapa waktu yang lalu ternyata masih ada Bank yang terpaksa dilikuidasi lagi, misalnya bank Global.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 27/163/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tersebut akhirnya dicabut dan sebagai gantinya Bank Indonesia mengeluarkan peraturan Bank Indonesia No. I/6/PBI/1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director).

Menurut pendapat penulis, meskipun di perbankan telah ada Direktur Kepatuhan, tidak otomatis dapat menggantikan fungsi Dewan Audit. Direktur kepatuhan tersebut tidak bertanggungjawab kepada Dewan Komisaris perbankan. Selain itu Direktur Kepatuhan hanya terdiri dari 1 (satu) orang sedangkan Dewan Audit Sekurang-kurangnya 3 orang dan salah satunya adalah pihak eksternal bank yang independen terhadap manajemen, kepemilikan dan tidak ada pertentangan kepentingan (conflict of interest). Tidak adanya Dewan Audit di perbankan mengakibatkan beban / tugas komisaris menjadi lebih berat, karena tidak ada pihak independen & ahli dibidangnya yang membantu tugasnya dalam aspek pengendalian / pengawasan perbankan..

B. Komite Audit di Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Ketentuan tentang komite audit telah diatur dengan Undang Undang No. 19 tahun 2003 tanggal 19 Juni 2003 tentang BUMN, antara lain pada pasal 70 disebutkan bahwa Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN wajib membentuk komite audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Komisaris dan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya. Komite audit tersebut dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggungjawab kepada Komisaris atau Dewan Pengawas. Keterangan lebih rinci tentang komite audit telah diatur melalui Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. 103 tahun 2002, yang merupakan revisi terhadap Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN Nomor : KEP-133/M-PBUMN/1999 tanggal 8 Maret 1999 tentang pembentukan komite audit bagi BUMN.

Selain itu berdasarkan Keputusan Menteri BUMN No. KEP-117/M-MBU/2002 tentang penerapan praktek Good Corporate Governance pada BUMN terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang Komite Audit, yaitu :

1. Pada pasal 14 ayat 1, antara lain disebutkan bahwa Komisaris / Dewan Pengawas harus membentuk Komite Audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Komisaris / Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya yaitu :

a. BUMN yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Asuransi dan Jasa Keuangan lainnya.

b. BUMN yang menjadi PT. Terbuka.

c. BUMN yang berada dalam persiapan privatisasi.

d. BUMN yang assetnya bernilai sekurang-kurangnya Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah).

Pada BUMN selain yang dimaksudkan dalam ayat 1 tersebut, Komisaris / Dewan Pengawas dapat membentuk Komite Audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Komisaris / Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya. Adapun pada ayat 5, disebutkan bahwa komite audit bertugas membantu Komisaris / Dewan Pengawas dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas external auditor dan internal auditor.

2. Pada pasal 22 ayat 2 butir e, juga disebutkan bahwa monitoring yang merupakan salah satu bagian dari sistem pengendalian internal adalah proses penilaian terhadap kualitas sistem pengendalian internal termasuk fungsi internal audit pada setiap tingkat dan unit struktur organisasi BUMN, sehingga dapat dilaksanakan secara optimal, dengan ketentuan bahwa penyimpangan yang terjadi dilaporkan kepada Direksi dan tembusannya disampaikan kepada Komite Audit.

3. Pada pasal 25, pasa 1 dan 2 disebutkan eksternal auditor harus ditunjuk oleh RUPS / Pemilik Modal dari calon yang diajukan oleh Komisaris / Dewan Pengawas berdasarkan usul Komite Audit. Komite Audit melalui Komisaris / Dewan Pengawas wajib menyampaikan kepada RUPS / Pemilik Modal alasan pencalonan tersebut dan besarnya honorarium / imbal jasa yang diusulkan untuk external auditor tersebut.

4. Pada pasal 26, Komisaris / Dewan Pengawas dan Direksi harus memastikan bahwa external auditor maupun internal auditor dan Komite Audit memiliki akses terhadap informasi mengenai BUMN yang perlu untuk melaksanakan tugasnya.

Komite audit dapat berfungsi membantu kelancaran tugas komisaris, antara lain komite audit melakukan penelaahan terhadap kebenaran informasi yang disampaikan oleh direksi kepada komisaris Selain itu komite audit juga dapat berfungsi menilai efektivitas pengendalian internal (internal control), termasuk fungsi Internal Auditor atau Satuan Pengawasan Intern (SPI), sehingga dapat memberikan rekomendasi tentang peningkatan efektivitas internal auditor untuk meningkatkan sistem pengendalian internal perusahaan. Komite Audit di BUMN dapat berperan lebih aktif apabila ternyata eksistensi internal auditor di BUMN kurang berfungsi sebagaimana mestinya. Komite audit juga dapat melakukan sinergi dengan internal auditor, misalnya melakukan joint audit untuk aspek-aspek strategis yang memerlukan pendalaman audit lebih lanjut.

Pada saat ini beberapa BUMN telah membentuk komite audit, terutama untuk BUMN yang telah go publik. BUMN yang assetnya melebihi 1 triliun sebagian telah membentuk komite audit dan sebagian dalam proses pembentukan komite audit. Berdasarkan hasil penelitian penulis tahun 1999 tentang Persepsi Dewan Komisaris & Direksi BUMN dalam pembentukan komite audit, ternyata masih terdapat beberapa komisaris maupun Direksi BUMN yang belum mengetahui arti pentingnya keberadaan komite audit. Hal tersebut dimungkinkan karena pada saat itu komite audit baru ditetapkan oleh Menteri BUMN. Pada saat ini seharusnya para Komisaris maupun Direksi BUMN telah mengetahui pentingnya keberadaan komite audit tersebut, karena adanya komite audit yang efektif merupakan salah satu aspek implementasi Good Corporate Governance.

C. Komite Audit di Perusahaan Publik

Berdasarkan Surat Edaran dari Direksi PT. Bursa Efek Jakarta No. SE-008/BEJ/12-2001 tanggal 7 Desember 2001 perihal keanggotaan komite audit, disebutkan bahwa :

  • Jumlah anggota Komite Audit sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, termasuk Ketua Komite audit.
  • Anggota Komite Audit yang berasal dari komisaris hanya sebanyak 1 (satu) orang. Anggota Komite Audit yang berasal dari komisaris tersebut harus merupakan Komisaris Independen Perusahaan Tercatat yang sekaligus menjadi Ketua Komite audit.
  • Anggota lainnya dari Komite Audit adalah berasal dari pihak eksternal yang independen. Yang dimaksud pihak eksternal adalah pihak diluar Perusahaan Tercatat yang bukan merupakan komisaris, direksi dan karyawan Perusahaan Tercatat, sedangkan yang diamksud independen adalah pihak diluar Perusahaan Tercatat yang tidak memiliki hubungan usaha dan hubungan afiliasi dengan Perusahaan Tercatat, komisaris , direksi dan Pemegang Saham Utama Perusahaan Tercatat dan mampu memberikan pendapat profesional secara bebas sesuai dengan etika profesionalnya, tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Kepercayaan atas independensi sikap Komite Audit adalah sangat penting. Untuk diakui sebagai pihak independen, anggota Komite Audit harus bebas dari setiap kewajiban kepada Perusahaan Tercatat dan tidak memiliki suatu kepentingan tertentu terhadap Perusahaan Tercatat atau Direksi atau Komisaris Perusahaan Tercatat dan bebas dari keadaan yang dapat menyebabkan pihak lain meragukan sikap independensinya.Ketentuan mengenai komite audit juga diatur dalam Surat Edaran Bapepam Nomor SE-03/PM/2000 tertanggal 05 Mei 2000 dan Keputusan Direksi Bursa Efek Jakarta (BEJ) Nomor Kep-315/BEJ/06/2000 sebagai berikut antara lain diatur sebagai berikut :

1. Keanggotaan komite audit sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang anggota, seorang diantaranya merupakan komisaris independen Perusahaan Tercatat yang sekaligus merangkap sebagai ketua komite audit, sedangkan anggota lainnya merupakan pihak ekstern yang independen dimana sekurang-kurangnya satu diantaranya memiliki kemampuan dibidang akuntansi dan atau keuangan. Anggota komite audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris.

2. Komite audit bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang independen kepada dewan komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh direksi kepada dewan komisaris serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian dewan komisaris, yang antara lain meliputi :

a. melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan oleh perusahaan seperti, laporan keuangan, proyeksi dan informasi keuangan lainnya,

b. menelaah independensi dan objektifitas akuntan publik,

c. melakukan penelaahan atas kecukupan pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik untuk memastikan semua resiko yang penting telah dipertimbangkan,

d. melakukan penelaahan atas efektivitas pengendalian internal perusahaan,e. menelaah tingkat kepatuhan Perusahaan Tercatat terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan,f. melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya kesalahan dalam keputusan rapat direksi. Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan oleh komite audit atas biaya Perusahaan Tercatat yang bersangkutan.Keberadaan komite audit di perusahaan publik menurut hasil pengamatan penulis sebagian besar hanya sekedar memenuhi tuntutan regulator (Bapepam & BEJ). Hal tersebut dapat diketahui bahwa yang ditunjuk sebagai anggota komite audit di perusahaan publik banyak yang belum memenuhi kualitas & kompetensi seperti yang diharapkan. Oleh karena itu pihak regulator, Bapepam & BEJ perlu melakukan monitoring secara periodic eksistensi & efektivitas komite audit di perusahaan publik.

D. Efektivitas Komite Audit

Komite audit pada saat ini telah diakui keberadaannya di hampir semua perusahaan di negara maju, terutama di Amerika Serikat, Inggris dan Kanada, namun hingga saat ini belum ada kesepakatan mengenai tolok ukur keberhasilan atau efektivitas komite audit. Belum terdapat hasil pembuktian secara empiris mengenai hal tersebut, namun Sommer (1991) berpandangan bahwa komite audit di banyak perusahaan masih belum melakukan tugasnya dengan baik. Menurut pendapat Sommer, banyak komite audit yang hanya sekedar melakukan tugas-tugas rutin, seperti review laporan dan seleksi auditor eksternal, dan tidak mempertanyakan secara kritis dan menganalisis secara mendalam kondisi pengendalian dan pelaksanaan tanggungjawab oleh manajemen. Penyebabnya diduga bukan saja karena banyak dari mereka tidak memiliki kompetensi dan independensi yang memadai, tetapi juga karena banyak yang belum memahami peran pokoknya (Manao, 1997).Kalbers & Fogarty (1993) telah melakukan penelitian tentang faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas komite audit. Hasil penelitian yang dimuat di Auditing A Journal of Practice & Theory berjudul “Audit Committee Effectiveness : An Empirical Investigation of the Contribution of Power”, antara lain mengungkapkan bahwa terdapat 3 (tiga) faktor yang dominan yang berpengaruh terhadap keberhasilan komite audit dalam menjalankan tugasnya, yaitu :

1. Kewenangan formal dan tertulis bagi komite audit.

2. Kerjasama manajemen.

3. Kualitas (kompetensi) personil dari komite audit.

Salah satu aspek yang cukup penting dalam keberhasilan komite audit dalam menjalankan tugasnya adalah masalah komunikasi. Oleh karena itu komite audit harus meningkatkan komunikasi dengan dewan Komisaris, manajemen, internal auditor dan eksternal auditor. Adanya komunikasi yang lancar antara komite audit dengan berbagai pihak tersebut dapat menunjukkan eksistensi komite audit lebih efektif dan dapat meringankan tugas komisaris dalam mengawasi jalannya perusahaan. H.

Kesimpulan dan Saran

1. Kesimpulan

a. Keberadaan Komite Audit sangat penting dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan, terutama dari aspek pengendalian. Pada saat ini adanya Komite Audit yang efektif merupakan salah satu aspek dalam implementasi Good Corporate Governance.

b. Perkembangan Komite Audit di Indonesia sangat lamban apabila dibandingkan dengan di beberapa negara lain, seperti di Amerika Serikat, Inggeris dan Kanada. Hal ini karena ketentuan (regulasi) yang mengatur tentang Komite Audit oleh Bapepam, BEJ dan Kantor Menteri BUMN relatif masih baru.

c. Keberadaan Komite Audit di Perbankan, BUMN maupun Perusahaan Publik, pada saat ini belum efektif seperti yang diharapkan berbagai pihak.

2. Saran

a. Agar Pemerintah termasuk Kementerian BUMN dan Menteri Keuangan menganjurkan pada BUMN tertentu untuk membentuk komite audit sebagai implementasi Good Corporate Governance.

b. Agar Bapepam , BEJ & BES mengharuskan Perusahaan Publik untuk membentuk Komite Audit serta melakukan monitoring secara periodik untuk mencegah adanya komite audit hanya sekedar memenuhi tuntutan regulator.

c. Agar Bank Indonesia mengkaji kembali perlu tidaknya dibentuk Dewan Audit / komite Audit di perbankan dengan memperhatikan aspek pengendalian intern sebagai implementasi pengawasan di perbankan.

d. Agar keberadaan Komite Audit audit di Perusahaan Publik, Perbankan maupun BUMN dapat berjalan secara efektif, hendaknya anggota Komite Audit dipilih orang yang independen yang berasal dari luar perusahaan sehingga tidak ada conflict of interest dengan perusahaan. Selain itu hendaknya aspek kapabilitas serta integritas menjadi acuan utama dalam memilih anggota Komite Audit.***

Daftar Pustaka

1. Baridwan, Zaki : “Peran dan Fungsi Komisaris Independen dan Komite Audit”, makalah seminar Konvensi Nasional Akuntansi IV, Jakarta, 6-7 September 2000.

2. Eddie M. Gunadi & Toto J. Alamsyah : “Direktur Kepatuhan : Gantikan Fungsi Dewan Audit”, Media Akuntansi, No.5 Tahun I, Desember 1999 – Januari 2000.

3. Effendi, M. Arief :”Persepsi Dewan Komisaris & Direksi Badan Usaha Milik Negara terhadap pembentukan Komite Audit”, thesis, Program Magister Akuntansi (MAKSI), Universitas Indonesia, 2001.

4. Effendi, M. Arief : “Komunikasi Komite Audit : Antara Harapan dan Kenyataan”, Majalah Media Akuntansi, Jakarta, Edisi Juli – Agustus 2002.

5. Herwidayatmo : “Peran dan Fungsi Komisaris Independen dan Komite Audit”, Simposium Nasional Akuntansi II dan Konvensi Nasional Akuntansi IV, Jakarta, 7 September 2000.

6. Kalbers, Lawrence P. & Forgathy, Timothy J. : “Audit Committee Effectiveness : An Empirical Investigation of the Contribution of Power”, Auditing A Journal of Practice & Theory, Vol. 12, No. 1, Spring, 1993.

7. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN Nomor : KEP-102/M-PBUMN/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang pembentukan komite audit bagi BUMN.

8. Manao, Hekinus : “ Efektivitas Komite Audit Perusahaan Peranan Independensi dan Kompetensi “, makalah Seminar Pengembangan Audit Committee di lingkungan Perusahaan di Indonesia Menghadapi Era Globalisasi, FKSPI BUMN/BUMD & IIA Indonesian Chapter, Jakarta, 5 Maret 1997.

9. Manao, Hekinus : “Peranan Komite Audit dalam Pengelolaan Perusahaan : Ulasan Historis, Teori, Praktik dan Perspektif”, Profesi Akuntan Indonesia Menuju Milenium Baru, Prosiding KNA Ke-3 , Ikatan Akuntan Indonesia, 1996.

10. The Institute of Internal Auditors Research Foundation : Improving Audit Committee Performance : What Works Best, A Research Report prepared by Price Waterhouse, First printing, 1993.

*) Muh. Arief Effendi, SE, MSi, Ak, QIA adalah Senior Auditor Operasional PT. Krakatau Steel serta Staf Pengajar beberapa perguruan tinggi di Jakarta.


sumber: http://muhariefeffendi.wordpress.com/2007/11/08/peranan-komite-audit-dalam-meningkatkan-kinerja-perusahaan/

PEMERIKSAAN KAS DAN SETARA KAS

A.Sifat dan contoh kas dan setara kas
Kas merupakan harta lancer perusahaan yang sangat menarik dan mudah ntuk diselewengkan . menurut SAK 1994:
a. kas adalah alat pembayaran yang siap dan bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan umum perusahaan.
b. Bank adalah sisa rekening giro perusahaan yang dapat dipergunakan secara bebas untuk membiayai kegiatan mum perusahaan.
Contoh dari perkiraan2 yang biasa digolongkan sebagai kas dari bank adalah:
a. kas kecil
b. saldo rekening giro di bank.
c. Bon sementara
d. Bon2 kas kecil yang belum d reimbursed
e. Check tunai yang akan d depositokan
Yang tidak dapat digolongkan sebagai bagian dari kas&bank dlm neraca adl
a. deposito berjangka yang jatuh tempo lebih dr 3 bln
b. check kosong dan check mundur
c. dana yang disisihkan untuk tujuan tertentu (sinking fund)
d. rekening giro yg tidak dapat segera digunakan baik di dalam maupun di luar negeri, misalnya karena dibekukan
Menurut PSAK no.2 kas terdiri dari saldo kas (cash on hand) dan rekening giro.

Setara kas (cash equivalent) : Investasi yang sifatnya sangat liquid, berjangka pendek dan yang dengan cepat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi resiko perubahan nilai yang sangat signifikan.

Cerukan ( bank overdraft) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan kas perusahaan

Tujuan pemeriksaan (audit objectivities) kas dan setara kas.
1. untuk memeriksa apakah terdapat internal control yang cukup baik atas kas dan setara kas serta transaksi penerimaan dan pengeluaran kas dan bank.
Beberapa ciri internal control:
a. adanya pemisahan tugas dan tanggungjawab antara yang menerima dan yang mengeluarkan kas dengan yang melakukan pencatatan, memberikan otoritas atas pengeluaran dan penerimaan kas dan bank
b. pegawai yang membuat rekonsiliasi bank harus lain dari pegawai yang mengerjakan buku bank. Rekonsiliasi bank dibuat setiap bulan dan harus ditelaah oleh kepala bagian akuntansi
c. digunakannya impress fund system untuk mengelola kas kecil
d. penerimaan kas, cek & giro harus di setor ke bank dalam jumlah seutuhnya
e. uang kas disimpan di tempat yang aman
f. uang kas harus dikelola dengan baik
g. dan lain-lain
2. untuk memeriksa apakah saldo kas dan setara kas yang ada di neraca pertanggal neraca betul2 ada dan dimiliki oleh perusahaan, maksudnya auditor harus meyakinkan dirinya bahwa kas dan setara kas yang dimiliki perusahaan betul2 ada dan dimiliki perusahaan dan bukan milik pribadi direksi atau pemegang saham. Karena itu auditor harus melakukan kas opname dan mengirim konfirmasi ke bank
3. untuk memeriksa apakah ada pembatasan untuk penggunaan kas dan setara kas.
• Jika perusahaan menyisihkan sebagian dana yang dimiliki untuk keperluan pelunasan obligasi berikut bunganya maka dana tersebut tidak dapat dilaporkan sebagai bagian dari kas di harta lain. Begitu juga jika ada saldo rekening giro yang dibekukan karena perusahaan tersangkut suatu masalah hukum, maka saldo tersebut tidak boleh dilaporkan sebagai bagian dari kas di harta lancer.
4. untuk memeriksa seandainya ada saldo kas dan setara kas dalam valuta asing, apakah saldo tersebut sudah dikonversikan terhadap rupiah dengan menggunakan kurs dengan Bank Indonesia pada tanggal neraca dan apakah selisih kurs yang terjadi sudah dibebankan atau dikreditkan ke laba rugi tahun berjalan.
5. untuk memeriksa apakah penyajiannya neraca sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umu di Indonesia. Menurut SAK
a. kas dan setara kas disajikan di neraca sebagai harta lancer
b. kas dan setara kas yang penggunaannya dibatasi dapat dimasukan dalam aktiva lancr hanya jika pembatasan tersebut dilakukan untuk menyisihkan dana untuk melunasi kewjiban jangka pendek atau jika pembatasan tersebut hanya berlaku selama satu tahun.
c. Saldo kredit pada perkiraan bank disajikan pada kelompok kewajiban sebagai kewajiban jangka pendek.

Kertas Kerja Pemeriksaan.
Kertas kerja periksaan adalah semua berkas-berkas yang dikumpulkan oleh auditor dalam menjalankan pemeriksaan, yang berasal dari pihak klien, analisa yang dibuat oleh auditor, dan dari pihak ketiga.
Tujuan Kertas Kerja Pemeriksaan
Kertas kerja pemeriksaan yang merupakan dokumentasi auditor atas prosedur2 audit yang dilakukannya, tes tes yang diadakan, indormasi yang didapat dan kesimpulan yang dibuat atas pemeriksaan, analisa, memorandum, surat2 konfirmasi dan representasi, ikhtisar dokumen2 perusahaan, rincian2 pos neraca dan laba rugi serta komentar2 yang dibuat atau diperoleh oelh auditor mempunyai beberapa tujuan:
a. mendukung opini auditor mengenai kewajaran laporan keuangan. Opini yang diberikan harus sesuai dengan pemeriksaan yang dicantumkan dalam kertas kerja di perusahaan.
b. Sebagai bukti bahwa auditor telah melaksanaan pemeriksaan sesuai dengan standar professor akuntan public. Dalam kertas kerja pemeriksaan harus terlihat bahwa apa yang diatur dalam SPAP sudah diikuti dengan baik oleh auditor
c. Sebagai referesi dalam hal ada pertanyaan dari: a pihak pajak b pihak bank c pihak klien
d. Sebagai salah satu dasar penilaian asisten sehingga dapat dibuat evaluasi mengenai kemampuan asisten smpai dengan parner sesudah selesai suatu penugasan
e. Sebagai pegangan untuk audit tahun berikunya. Unutk persiapan audit tahun berikunya kertas kerja tersebut dapat dimanfaatkan antara lain: Untuk mencek saldo awal, untuk dipelajari oleh audit staf yang baru ditugaskan untuk memeriksa klientersebut, unutk mengetahui masalah2 yang terjadi di tahun lalu dan berguna untuk penyusunan audit plan tahun berikunya.

Sistem Pengendalian Intern
Standar pengerjaan lapangan yang kedua menyebutkan: pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
IAI mendefinisikn SPI sebagai suatu proses yang dijalankan oleh dewan komisari, manajemen dan persolnel lain entitas yang didisain untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian 3 golongan tujuan berikut ini; a. keandalan pelaporan keuangan b. efektifitas dan efisiensi operasi dan c. kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
Pengendalian intern terdiri dari 5 komponen:
a. lingkungan pengendalian. Menetapkan corak suatu organisasi, mempengaruhi kesadaran pengendalian orang-orangnya. Lingkungan pengendalian merupakan dasar untuk semua komponen pengendalian intern, menyediakan disiplin dan struktur lingkungan pengendalian mencakup: integritas dan nili etika, komitmen terhadap kompetensi, partisipasi dewan komisaris atau komite audit, struktur organisasi, pemberian wewenang dan tanggung jawab, dan kebijakan dan praktek SDM
b. penaksiran resiko. Identifikasi entitas dan analisis terhadap resiko yang relefan unutk mncapai tujuannya, membentuk suatu dasar unutuk menentukan bagaimana resiko harus dikelola. Resiko dapt timbul/berubh karena keadaan berikut: perubahan dalam lingkungan operasi; personel bru; system informasi yang baru/yang diperbiki; teknologi baru; lini produk, produk atau aktivitas baru; restrukturisasi korporasi; operasi luar negeri; standar akuntansi baru.
c. Aktivitas Oengendalian. Kebijakan dan prosedur yang membantu memastikan bhwa arahan manajemen dilaksanakan. Aktivitas tersebutmembantu memastikan bahwa tindakan yang diperlukan untuk menangulangiresiko dalam pencapaian tujuan entitas sudah dilaksanakan. Umumya aktivitas pengendalian berkaitan dengan: Reviaw terhadap kinerja, pengolahan informasi, pengendalian fisik, dan pemisahan tugas.
d. Informasi dan Komunikasi. System informasi yang relevan dengan tujuan pelaporan keuangan yang meliputi system akuntansi, terdiri dari metode dan catatan yang di bangun untuk mencatat, mengolah, meringkas, dan melapokan transaksi entitas. Komunikasi mencakup penyediaan suatu pemahaman tentang peran dan tanggung jawab individual berkaitan dengan pengendalian intern terhada pelaporan keuangan. Auditor harus memperoleh pengetahuan memadai tantang system informasi yang relefan dengan pelaporan keuangan untuk memahami:
• Golongan tarnsaksi dalam operasi entitas yang signifikan bagi LK
• Bagaimana transaksi tersebut dimulai
• Catatan akuntansi, informasi pendukung, dan akun tertentu dalam LK yang tercakup dalam pengolahan dan pelaporan transaksi.
• Pengolahan akuntansi yang dicakup sejak saat transaksi dimulai sampai dengan dimasukan kedalam LK termasuk alat elektronik yang digunakan untuk mengirim, memproses, memelihara dan mengakses informasi
e. Pemantauan. Proses penentuan kualitas kinrja pengendalian intern sepanjang waktu. Pemantauan ini mencakup penentuan desain dan operasi pengendalian tepat waktu dan pengambilan tindakan koreksi. Proses ini dilaksanakan melalui kegiatan yang berlangsung secara terus menerus, evaluasi secara terpisah, atau dengan berbagai kombinasi dari keduanya.


Aktivitas pengendalian yagn relevan dengan audit atas L/K dapat digolongkan kedalam berbagai kelompok . salah stu cara penggolongan adalah sebagai berikut:
1. pengendalian pengolahan informasi
banyak perusahaan sekarang menggunakan komponen untuk pengolahan infomasi umm dan tertama informasi akuntansi . pengendalian pengolahan informasi dibagi menjadi dua:
• pengendalian Umum. Organisasi pusat pengelolaan data , prosedur dan standar untuk perubahan program, pengembangan system dan pengoprasian fasilitas pengolahan data.
• Pengendalain aplikasi.. dirancang untuk memenuhi persyaratan pengendalian khsus setiap aplikasi. Tujuan pengendalian aplikasi:
i. Menjamin bahwa semua transaksi yang telah ditorisasi telah diproses sekali saja secara lengkap
ii. Menjamin bahwa data transaksi lengkap dan teliti
iii. Menjamin bahwa pengelolaan transaksi benar dan sesuai dengan keadaan
iv. Menjamin bahwa hasil pengolahan data dimanfaatkan untuk tujuan yang telah ditetapkan
v. Menjamin bahwa aplikasi dapat terus berfungsi

Pengendlian aplikasi terhadap pengolahan transaksi tertentu dikelompokan menjadi :
i. Prosedur otorisasi yang memadai
ii. Perancangan dan penggunaan dokumen dan catatan yang cukup
iii. Pengecekan secara independent

2. pemisahaan fungsi yang memadai
struktur organisasi merupakan kerangka pembagian tugas kepada uni2 organisasi yang dibentuk untuk melaksanakan kegiatan2 pokok perusahaan. Pembagian tugas didalam organisasi didasarkan pada prinsip2 berikut ini:
• pemisahan fungsi penyimpanan aktiva dari fungsi akuntansi
• pemisahan fungsi otorissi transaksi dan fungsi penyimpanan aktiva yang bersangkutan
• pemisahan fungsi otorisasi dari fungsi organisasi

tujuan pokok pemisahan fungs ini adalah untuk mencegah dan ntuk dapat dilakukannya deteksi segera atas kesalahan dan ketidakberesan dalam pelaksanaan tugas yang dibebanan kepada seseorang

3. Pengendalian fisik atas kekayaan dan catatan
Cara yang paling baik dalam pelindungna kekayaan dan catatan adalah dengan menyediakan perlindungan secara fisik . perlindungan fisik juga diperlukan untuk catatan dan dokumen. Penggunaan alat mekanik dapat juga digunakan untuk menambah jaminan bahwa informasi akuntansi dicatat scara teliti dan tepat waktu
4. review atas kinerja
laporan yang meringkas rincian jumla tercantum dalam akun bku pembantu , seperti daftar umm piutang usaha , laporan penjualan menurut daerah pemasaran , wiraniaga, prodk dan kostumer.
Kinerja sesungghnya dibandigkan dengan jmlah menurut anggaran , perkiraan , atau jumlah tahun lalu.
Hubungan antara serangkaian data, seperti data keuangan dengan data non keuuangan.


Mengapa auditor perlu memperoleh pemahaman tentang SPI klien “xxxx”????
1. kemungkinan dapat atau tidaknya audit dilaksanakan
2. salah menyajikan material yang potensial dapat terjadi
3. resiko deteksi
4. perancangan pengujian substantive.

Dokumen informasi tentang SPI yang berlaku:
1. kuesioner pengendalian intern baku
2. uraian tertentu
3. bagan alir system

Audit intern:
Fngsinya hanya terdapat dalam perusahaan yang relative besar.
• Fungsi audit intern merupakan kegiatan penilaian yang bebas , yang terdapat dalam organisasi, yang dilakukan dengan cara memerikasa akuntansi , keuangan , dan kegiatan lain.
• Tugas fungsi audit intern dalah menyelidiki dan menilai pengendalian intern dan efesiensi pelaksanaan fungsi berbagai unit organisasi.

Untk mencapai hal diatas audit intern melaksanakan kegiatan2 berikut ini:
1. pemeriksaan dan penilaian erhadap efektifitas pengendalaian intern dan endorong penggunaan pengendalian intern yang efektif dengan biaya minimum.
2. menentukan sampai seberapajauh pelaksanaan kebijakan manajemen puncak dipatuhi
3. menentukan smpai seberapa jauh kekayaan perusahaan dipertanggungjawabkan dan dilindungi dari segala macam kerugian.



Program Pemeriksaan
A. Kas Kecil
Harus sesuia dengan kasus dan sipakan kertas kerja ,
1. lakka perhitungan secara mendadak terhadap semua dana kas pada hari kerja pertama tahun buku 199C dengan disaksikan oleh kasir. Buatkan berita acara perhitungannya dan minta tandatagnagn kasir yang bersangkutan . (perhatikan bahwa sebelum perhitungan dilakukan , semua dana kas harus berada di bawah pengawasan anda.)
2. bandingkan hasil perhitungan dengan saldo buku besarnya . yakini suat perbedaan yang timbul telah diselesaikan dengan memuaskan.
3. siapkan daftar rincian bukti kas yang belum reimbursed (diisi kembali0, yakin approval dan ketepatan pembebanannya.

B. Bank
1. kirim permintan konfirmasi positif bank per 31 desember 199B dan cut off rekening Koran bank minggu pertama bulan januari 199C kepada bank yang bersangkutan.

4. dapatkan rekonsiliasi bank per 31 desember 199B dari klien dan lakukan prosedur-prosedur berikut:
a. periksa kecermatan penjumlahannya
b. telusuri saldo per klien ke buku besar yang bersangkutan
c. bandingkan saldo per bank dengan rekening Koran bank-nya dan jawaban konfirmasi bank
d. telusuri undeposit collections ke rekening Koran cut off dan jurnal penerimaan kas bulan desember 199B
e. telusuri cek yang masih beredar (outstanding checks) ke rekening Koran cut off dan jurnal pengeluaran bulan desember 199B.
f. periksa reconciling items lainnya ( jasa giro , bunga materai, buku ceck, koreksi kesalahan bank dan sebagainya , jika ada) dengan menggungakan dokumen pendukungnya.
5. telusuri cek yang dibayarkan oleh bank dalam 3 hari sebelum dan sesudah tanggal neraca ke jurnal pengeluaran kas , dan yakini bahwa cek tersebut telah dicatat dalam eriode yang benar.
6. review semua nota debit yang muncul dalam rekenig Koran cut off dan tetntukan pengaruhnya terhadap saldo akhir tahun.

Selasa, 10 Mei 2011

audit kinerja pada organisasi sektor publik pemerintah

Oleh : Achmad Badjuri & Elisa Trihapsari
STIE Stikubank Semarang, STIE Semarang
ABSTRAKSI
Akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan pemerintah pusat maupun daerah sebagai organisasi sektor publik merupakan tujuan penting dari reformasi akuntansi dan administrasi sektor publik. Untuk dapat memastikan bahwa pengelolaan keuangan pemerintah yang telah dilakukan aparatur pemerintah , maka fungsi akuntabilitas dan audit atas pelaporann keuangan sektor publik harus berjalan dengan baik. Seiring dengan tuntutan masyarakat agar organisasi sektor publik meningkatkan kualitas, profesionalisme dan akuntabilitas publik dalam menjalankan aktivitasnya, diperlukan audit yang tidak hanya terbatas pada keuangan dan kepatuhan saja, tetapi perlu diperluas dengan melakukan audit terhadap kinerja sektor publik.
I. PENDAHULUAN
Selama ini sektor publik tidak luput dari tudingan sebagai sarang korupsi, kolusi, nepotisme, inefisiensi dan sumber pemborosan negara. Keluhan "birokrat tidak mampu berbisnis" ditujukan untuk mengkritik buruknya kinerja perusahaan-perusahaan sektor publik. Pemerintah sebagai salah satu organisasi sektor publik pun tidak luput dari tudingan ini. Organisasi sektor publik pemerintah merupakan lembaga yang menjalankan roda pemerintahan yang sumber legitimasinya berasal dari masyarakat. Oleh karena itu, kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat kepada penyelenggara pemerintahan haruslah diimbangi dengan adanya pemerintahan yang bersih.
Pemerintahan yang bersih atau good governance ditandai dengan tiga pilar utama yang merupakan elemen dasar yang saling berkaitan (Prajogo, 2001). Ketiga elemen dasar tersebut adalah partisipasi, transparansi dan akuntabilitas. Suatu pemerintahan yang baik harus membuka pintu yang seluas-luasnya agar semua pihak yang terkait dalam pemerintahan tersebut dapat berperan serta atau berpartisipasi secara aktif, jalannya pemerintahan harus diselenggarakan secara transparan dan pelaksanaan pemerintahan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan. Dalam bahasa akuntansi, akuntabilitas (kemampuan memberikan pertanggungjawaban) merupakan dasar dari pelaporan keuangan (Wilopo, 2001). Pelaporan keuangan pemerintah tersebut memegang peran yang penting agar dapat memenuhi tugas pemerintahan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Fokus Ekonomi – Vol.3 – No.2 – Agustus 2004
Dalam negara demokrasi, "pelaporan keuangan yang transparan" merupakan sesuatu yang dituntut oleh rakyat kepada pemerintahnya. Sebaliknya, dalam negara demokrasi, pemerintah berkewajiban memberikan laporan keuangan yang transparan kepada rakyat. Pemerintah demokratis harus bertanggung jawab atas integritas, kinerja dan kepengurusan, sehingga pemerintah harus menyediakan informasi yang berguna untuk menaksir akuntabilitas serta membantu dalam pengambilan keputusan ekonomi, sosial dan politik. Pemerintah adalah entitas pelapor (reporting entity) yang harus membuat laporan keuangan dengan beberapa pertimbangan berikut : (Partono, 2000) :
Pemerintah menguasai dan mengendalikan sumber-sumber yang signifikan
Penggunaan sumber-sumber tersebut oleh pemerintah dapat berdampak luas terhadap kesejahteraan ekonomi rakyat
Terdapat pemisahan antara manajemen dan pemilikan sumber-sumber tersebut
Laporan keuangan yang dihasilkan oleh organisasi sektor publik pemerintah merupakan instrumen utama untuk menciptakan akuntabilitas sektor publik (Mardiasmo, 2002). Akuntabilitas mengacu pada kewajiban perseorangan, suatu kelompok atau suatu organisasi yang diasumsikan harus melaksanakan kewenangan dan/atau pemenuhan tanggung jawab. Kewajiban tersebut meliputi :
Answering, usaha untuk memberikan penjelasan atau justifikasi untuk pelaksanaan dan/atau pemenuhan tanggung jawab
Reporting, pelaporan hasil atas pelaksanaan dan/atau pemenuhan
Producing, asumsi kewajiban atas hasil yang dicapai
Adanya tuntutan yang semakin besar terhadap pelaksanaan akuntabilitas publik menimbulkan implikasi bagi manajemen sektor publik untuk memberikan informasi kepada publik, salah satunya melalui informasi akuntansi yang berupa laporan keuangan. Dilihat dari sisi internal organisasi, laporan keuangan sektor publik merupakan alat pengendalian dan evaluasi kinerja manajerial dan organisasi. Sedangkan dari sisi eksternal, laporan keuangan merupakan alat pertanggungjawaban kepada publik dan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan. Menurut GASB, tujuan laporan keuangan sektor publik adalah (Mardiasmo, 2002) :
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan fungsinya (demonstrating accountability)
Melaporkan hasil operasi (reporting operating result)
Melaporkan kondisi keuangan (reporting financial condition)
Melaporkan sumber daya jangka panjang (reporting long live resources)
Seiring dengan munculnya tuntutan dari masyarakat agar organisasi sektor publik mempertahankan kualitas, profesionalisme dan akuntabilitas publik serta value for money dalam menjalankan aktivitasnya serta untuk menjamin dilakukannya pertanggungjawaban publik oleh organisasi sektor publik, maka diperlukan audit terhadap organisasi sektor publik tersebut. Audit yang dilakukan tidak hanya terbatas pada audit keuangan dan kepatuhan, namun perlu diperluas dengan melakukan audit terhadap kinerja organisasi sektor publik tersebut.
II. JENIS-JENIS AUDIT DALAM AUDIT SEKTOR PUBLIK
Audit yang dilakukan pada sektor publik pemerintah berbeda dengan yang dilakukan pada sektor swasta. Perbedaan tersebut disebabkan oleh adanya perbedaan latar belakang institusional dan hukum, dimana audit sektor publik pemerintah mempunyai prosedur dan tanggung jawab yang berbeda serta peran yang lebih luas dibanding audit sektor swasta (Wilopo, 2001).
Secara umum, ada tiga jenis audit dalam audit sektor publik, yaitu audit keuangan (financial audit), audit kepatuhan (compliance audit) dan audit kinerja (performance audit). Audit keuangan adalah audit yang menjamin bahwa sistem akuntansi dan pengendalian keuangan berjalan secara efisien dan tepat serta transaksi keuangan diotorisasi serta dicatat secara benar. Audit kepatuhan adalah audit yang memverifikasi/memeriksa bahwa pengeluaran-pengeluaran untuk pelayanan masyarakat telah disetujui dan telah sesuai dengan undang-undang peraturan. Dalam audit kepatuhan terdapat asas kepatutan selain kepatuhan (Harry Suharto, 2002). Dalam kepatuhan yang dinilai adalah ketaatan semua aktivitas sesuai dengan kebijakan, aturan, ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Sedangkan kepatutan lebih pada keluhuran budi pimpinan dalam mengambil keputusan. Jika melanggar kepatutan belum tentu melanggar kepatuhan.
Audit yang ketiga adalah audit kinerja yang merupakan perluasan dari audit keuangan dalam hal tujuan dan prosedurnya. Audit kinerja memfokuskan pemeriksaan pada tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi yang menggambarkan kinerja entitas atau fungsi yang diaudit. Audit kinerja merupakan suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif, agar dapat melakukan penilaian secara independen atas ekonomi dan efisiensi operasi, efektifitas dalam pencapaian hasil yang diinginkan dan kepatuhan terhadap kebijakan, peraturan dan hukum yang berlaku, menentukan kesesuaian antara kinerja yang telah dicapai dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak pengguna laporan tersebut.
III. AUDIT KINERJA SEKTOR PUBLIK PEMERINTAH
Kinerja suatu organisasi dinilai baik jika organisasi yang bersangkutan mampu melaksanakan tugas-tugas dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan pada standar yang tinggi dengan biaya yang rendah. Kinerja yang baik bagi suatu organisasi dicapai ketika administrasi dan penyediaan jasa oleh organisasi yang bersangkutan dilakukan pada tingkat yang ekonomis, efisien dan efektif. Konsep ekonomi, efisiensi dan efektivitas saling berhubungan satu sama lain dan tidak dapat diartikan secara terpisah. Konsep ekonomi memastikan bahwa biaya input yang digunakan dalam operasional organisasi dapat diminimalkan. Konsep efisien memastikan bahwa output yang maksimal dapat dicapai dengan sumber daya yang tersedia. Sedangkan konsep efektif berarti bahwa jasa yang disediakan/dihasilkan oleh organisasi dapat melayani kebutuhan pengguna jasa dnegan tepat.
Jadi, audit yang dilakukan dalam audit kinerja meliputi audit ekonomi, efisiensi dan efektivitas. Audit ekonomi dan efisiensi disebut management audit atau operational audit, sedangkan audit efektivitas disebut program audit. Istilah lain untuk performance audit adalah Value for Money Audit atau disingkat 3E’s audit (economy, efficiency and effectiveness audit). Penekanan kegiatan audit pada ekonomi, efisiensi dan efektivitas suatu organisasi memberikan ciri khusus yang membedakan audit kinerja dengan audit jenis lainnya.
Berikut ini adalah karakteristik audit kinerja yang merupakan gabungan antara audit manajemen dan audit program.
3E
Ekonomi
Efektivitas
Efisiensi
Audit Kinerja/ Value Money for Audit
Audit Program
Audit Manajemen
A. Audit Ekonomi dan Efisiensi
Konsep yang pertama dalam pengelolaan organisasi sektor publik adalah ekonomi, yang berarti pemerolehan input dengan kualitas dan kuantits tertentu pada harga yang terendah. Ekonomi merupakan perbandingan input dengan input value yang dinyatakan dalam satuan moneter. Ekonomi terkait dengan sejauh mana organisasi sektor publik dapat meminimalisir input resources yang digunakan, yaitu dengan menghindari pengeluaran yang boros dan tidak produktif.
Konsep kedua dalam penegelolaan organisasi sektor publik adalah efisiensi, yang berarti pencapaian output yang maksimum dengan input tertentu atau penggunaan input yang terendah untuk mencapai output tertentu. Efisiensi merupakan perbandingan output/input yang dikaitkan dengan standar kinerja atau target yang telah ditetapkan.
Dapat disimpulkan bahwa ekonomi mempunyai arti biaya terendah, sedangkan efisiensi mengacu pada rasio terbaik antara output dengan biaya (input). Karena output dan biaya diukur dalam unit yang berbeda, maka efisiensi dapat terwujud ketika dengan sumber daya yang ada dapat dicapai output yang maksimal atau output tertentu dapat dicapai dengan sumber daya yang sekecil-kecilnya.
Audit ekonomi dan efisiensi bertujuan untuk menentukan bahwa suatu entitas telah memperoleh, melindungi, menggunakan sumber dayanya (karyawan, gedung, ruang dan peralatan kantor) secara ekonomis dan efisien. Selain itu juga bertujuan untuk menentukan dan mengidentifikasi penyebab terjadinya praktik-praktik yang tidak ekonomis atau tidak efisien, termasuk ketidakmampuan organisasi dalam mengelola sistem informasi, prosedur administrasi dan struktur organisasi
Menurut The General Accounting Office Standards (1994), beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam audit ekonomi dan efisiensi, yaitu dengan mempertimbangkan apakah entitas yang diaudit telah: (1) mengikuti ketentuan pelaksanaan pengadaan yang sehat; (2) melakukan pengadaan sumber daya (jenis, mutu dan jumlah) sesuai dengan kebutuhan pada biaya terendah; (3) melindungi dan memelihara semua sumber daya yang ada secara memadai; (4) menghindari duplikasi pekerjaan atau kegiatan yang tanpa tujuan atau kurang jelas tujuannya; (5) menghindari adanya pengangguran sumber daya atau jumlah pegawai yang berlebihan; (6) menggunakan prosedur kerja yang efisien; (7) menggunakan sumber daya (staf, peralatan dan fasilitas) yang minimum dalam menghasilkan atau menyerahkan barang/jasa dengan kuantitas dan kualitas yang tepat; (8) mematuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perolehan, pemeliharaan dan penggunaan sumber daya Negara; (9) melaporkan ukuran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai kehematan dan efisiensi (Mardiasmo, 2002)
Untuk dapat mengetahui apakah organisasi telah menghasilkan output yang optimal dengan sumber daya yang dimilikinya, auditor dapat membandingkan output yang telah dicapai pada periode yang bersangkutan dengan standar yang telah ditetapkan sebelumnya, kinerja tahun-tahun sebelumnya dan unit lain pada organisasi yang sama atau pada organisasi yang berbeda.
B. Audit Efektivitas
Konsep yang ketiga dalam pengelolaan organisasi sektor publik adalah efekivitas. Efektivitas berarti tingkat pencapaian hasil program dengan target yang ditetapkan. Efektivitas merupakan perbandingan antara outcome dengan output. Outcome seringkali dikaitkan dengan tujuan (objectives) atau target yang hendak dicapai. Jadi dapat dikatakan bahwa efektivitas berkaitan dengan pencapaian tujuan. Sedangkan menurut Audit Commission (1986) disebutkan bahwa efektivitas berarti menyediakan jasa-jasa yang benar sehingga memungkinkan pihak yang berwenang untuk mengimplementasikan kebijakan dan tujuannya (Mardiasmo, 2002).
Audit efektivitas bertujuan untuk menentukan tingkat pencapaian hasil atau manfaat yang diinginkan, kesesuaian hasil dengan tujuan yang ditetapkan sebelumnya dan menentukan apakah entitas yang diaudit telah mempertimbangkan alternatif lain yang memberikan hasil yang sama dengan biaya yang paling rendah. Secara lebih rinci, tujuan pelaksanaan audit efektivitas atau audit program adalah dalam rangka: (1) menilai tujuan program, baik yang baru maupun yang sudah berjalan, apakah sudah memadai dan tepat; (2) menentukan tingkat pencapaian hasil suatu program yang diinginkan; (3) menilai efektivitas program dan atau unsur-unsur program secara terpisah; (4) mengidentifikasi faktor yang menghambat pelaksanaan kinerja yang baik dan memuaskan; (5) menentukan apakah manajemen telah mempertimbangkan alternatif untuk melaksanakan program yang mungkin dapat memberikan hasil yang lebih baik dan dengan biaya yang lebih rendah; (6) menentukan apakah program tersebut saling melengkapi, tumpang-tindih atau bertentangan dengan program lain yang terkait; (7) mengidentifikasi cara untuk dapat melaksanakan program tersebut dengan lebih baik; (8) menilai ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk program tersebut; (9) menilai apakah sistem pengendalian manajemen sudah cukup memadai untuk mengukur, melaporkan dan memantau tingkat efektivitas program; (10) menentukan apakah manajemen telah melaporkan ukuran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai efektivitas program
Efektivitas berkenaan dengan dampak suatu output bagi pengguna jasa. Untuk mengukur efektivitas suatu kegiatan harus didasarkan pada kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Jika hal ini belum tersedia, auditor bekerja sama dengan manajemen puncak dan badan pembuat keputusan untuk menghasilkan kriteria tersebut dengan berpedoman pada tujuan pelaksanaan suatu program. Meskipun efektivitas suatu program tidak dapat diukur secara langsung, ada beberapa alternatif yang dapat digunakan untuk mengevaluasi pelaksanaan suatu program, yaitu mengukur dampak/pengaruh, evaluasi oleh konsumen dan evaluasi yang menitikberatkan pada proses, bukan pada hasil.
Tingkat komplain dan tingkat permintaan dari pengguna jasa dapat dijadikan sebagai pengukuran standar kinerja yang sederhana untuk berbagai jasa. Evaluasi terhadap pelaksanaan suatu program hendaknya mempertimbangkan apakah program tersebut relevan atau realistis, apakah ada pengaruh dari program tersebut, apakah program telah mencapai tujuan yang telah ditetapkan dan apakah ada cara-cara yang lebih baik dalam mencapai hasil.
C. Struktur Audit Kinerja
Sebelum melakukan audit, auditor terlebih dahulu harus memperoleh informasi umum organisasi guna mendapatkan pemahaman yang memadai tentang lingkungan organisasi yang diaudit, struktur organisasi, misi organisasi, proses kerja serta sistem informasi dan pelaporan. Pemahaman lingkungan masing-masing organisasi akan memberikan dasar untuk memperoleh penjelasan dan analisis ynag lebih mendalam mengenai sistem pengendalian manajemen.
Berdasarkan hasil analisis terhadap kelemahan dan kekuatan sistem pengendalian dan pemahaman mengenai keluasan (scope), validitas dan reabilitas informasi kinerja yang dihasilkan oleh entitas/organisasi, auditor kemudian menetapkan kriteria audit dan mengembangkan ukuran-ukuran kinerja yang tepat. Berdasarkan rencana kerja yang telah dibuat, auditor melakukan pengauditan, mengembangkan hasil-hasil temuan audit dan membandingkan antara kinerja yang dicapai dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Hasil temuan kemudian dilaporkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan yang disertai dengan rekomendasi yang diusulkan oleh auditor. Pada akhirnya, rekomendasi-rekomendasi yang diusulkan oleh auditor akan ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang berwenang.
Struktur audit kinerja terdiri atas tahap pengenalan dan perencanaan, tahap pengauditan, tahap pelaporan dan tahap penindaklanjutan. Pada tahap pengenalan dilakukan survei pendahuluan dan review sistem pengendalian manajemen. Pekerjaan yang dilakukan pada survei pendahuluan dan review sistem pengendalian manajemen bertujuan untuk menghasilkan rencana penelitian yang detail yang dapat membantu auditor dalam mengukur kinerja dan mengembangkan temuan berdasarkan perbandingan antara kinerja dan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya.
Tahap pengauditan dalam audit kinerja terdiri dari tiga elemen, yaitu telaah hasil-hasil program, telaah ekonomi dan efisiensi dan telaah kepatuhan. Tahapan-tahapan dalam audit kinerja disusun untuk membantu auditor dalam mencapai tujuan audit kinerja. Review hasil-hasil program akan membantu auditor untuk mengetahui apakah entitas telah melakukan sesuatu yang benar. Review ekonomis dan efisiensi akan mengarahkan auditor untuk mengetahui apakah entitas telah melakukan sesuatu yang benar secara ekonomis dan efisien. Review kepatuhan akan membantu auditor untuk menentukan apakah entitas telah melakukan segala sesuatu dengan cara-cara yang benar, sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku. Masing-masing elemen tersebut dapat dijalankan sendiri-sendiri atau secara bersama-sama, tergantung pada sumber daya yang ada dan pertimbangan waktu.
Tahap pelaporan merupakan tahapan yang harus dilaksanakan karena adanya tuntutan yang tinggi dari masyarakat atas pengelolaan sumber daya publik. Hal tersebut menjadi alasan utama untuk melaporkan keseluruhan pekerjaan audit kepada pihak manajemen, lembaga legislatif dan masyarakat luas. Penyampaian hasil-hasil pekerjaan audit dapat dilakukan secara formal dalam bentuk laporan tertulis kepada lembaga legislatif maupun secara informal melalui diskusi dengan pihak manajemen. Namun demikian, akan lebih baik bila laporan audit disampaikan secara tertulis, karena pengorganisasian dan pelaporan temuan-temuan audit secara tertulis akan membuat hasil pekerjaan yang telah dilakukan menjadi lebih permanen. Selain itu, laporan tertulis juga sangat penting untuk akuntabilitas publik. Laporan tertulis merupakan ukuran yang nyata atas nilai sebuah pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor. Laporan yang disajikan oleh auditor merupakan kriteria yang penting bagi kesuksesan atau kegagalan pekerjaannya.
Tahapan yang terakhir adalah tahap penindaklanjutan, dimana tahap ini didesain untuk memastikan/memberikan pendapat apakah rekomendasi yang diusulkan oleh auditor sudah diimplentasikan. Prosedur penindaklanjutan dimulai dengan tahap perencanaan melalui pertemuan dengan pihak manajemen untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi organisasi dalam mengimplementasikan rekomendasi auditor. Selanjutnya, auditor mengumpulkan data-data yang ada dan melakukan analisis terhadap data-data tersebut untuk kemudian disusun dalam sebuah laporan.
IV. PERLUNYA MENJAGA KUALITAS AUDIT SEKTOR PUBLIK
Audit sektor publik tidak hanya memeriksa serta menilai kewajaran laporan keuangan sektor publik, tetapi juga menilai ketaatan aparatur pemerintahan terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku. Disamping itu, auditor sektor publik juga memeriksa dan menilai sifat-sifat hemat (ekonomis), efisien serta keefektifan dari semua pekerjaan, pelayanan atau program yang dilakukan pemerintah. Dengan demikian, bila kualitas audit sektor publik rendah, akan mengakibatkan risiko tuntutan hukum (legitimasi) terhadap pejabat pemerintah dan akan muncul kecurangan, korupsi, kolusi serta berbagai ketidakberesan.
a. Kapabilitas Teknikal Auditor
Kualitas audit sektor publik pemerintah ditentukan oleh kapabilitas teknikal auditor dan independensi auditor (Wilopo, 2001). Kapabilitas teknikal auditor telah diatur dalam standar umum pertama, yaitu bahwa staf yang ditugasi untuk melaksanakan audit harus secara kolektif memiliki kecakapan profesional yang memadai untuk tugas yang disyaratkan, serta pada standar umum yang ketiga, yaitu bahwa dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama. Disamping standar umum, seluruh standar pekerjaan lapangan juga menggambarkan perlunya kapabilitas teknikal seorang auditor.
b. Independensi Auditor
Independensi auditor diperlukan karena auditor sering disebut sebagai pihak pertama dan memegang peran utama dalam pelaksanaan audit kinerja, karena auditor dapat mengakses informasi keuangan dan informasi manajemen dari organisasi yang diaudit, memiliki kemampuan profesional dan bersifat independen. Walaupun pada kenyataannya prinsip independen ini sulit untuk benar-benar dilaksanakan secara mutlak, antara auditor dan auditee harus berusaha untuk menjaga independensi tersebut sehingga tujuan audit dapat tercapai. Independensi auditor merupakan salah satu dasar dalam konsep teori auditing. Dalam hal ini ada dua aspek independensi, yaitu independensi yang sesungguhnya (real independence) dari para auditor secara individual dalam menyelesaikan pekerjaannya, yang biasa disebut dengan "practitioner independence". Real independence dari para auditor secara individual mengandung dua arti, yaitu kepercayaan diri (self reliance) dari setiap personalia dan pentingnya istilah yang berkaitan dengan opini auditor atas laporan keuangan. Aspek independensi yang kedua adalah independensi yang muncul/tampak (independence in appearance) dari para auditor sebagai kelompok profesi yang biasa disebut "profession independence".
Disamping dua aspek di atas, independensi memiliki tiga dimensi, yaitu independensi dalam mebuat program, independensi dalam melakukan pemeriksaan dan independensi dalam membuat laporan. Independensi dalam membuat program meliputi bebas dari campur tangan dan perselisihan dengan auditee yang dimaksudkan untuk membatasi, menetapkan dan mengurangi berbagai bagian audit; bebas dari campur tangan dengan atau suatu sikap yang tidak kooperatif yang berkaitan dengan prosedur yang dipilih dan bebas dari berbagai usaha yang dikaitkan dengan pekerjaan audit untuk mereview selain dari yang diberikan dalam proses audit.
Independensi dalam melakukan pemeriksaan meliputi akses langsung dan bebas terhadap semua buku, catatan, pejabat dan karyawan serta sumber-sumber yang berkaitan dengan kegiatan, kewajiban dan sumber daya yang diperiksa; kerja sama yang aktif dari pimpinan yang diperiksa selama pelaksanaan pemeriksaan; bebas dari berbagai usaha pihak diperiksa untuk menentukan kegiatan pemeriksaan atau untuk menentukan dapat diterimanya suatu bukti dan bebas dari kepentingan dan hubungan pribadi yang mengakibatkan pembatasan pengujian atas berbagai kegiatan dan catatan
Independensi dalam membuat laporan meliputi bebas dari berbagai perasaan loyal atau kewajiban untuk mengurangi dampak dari fakta-fakta yang dilaporkan; pengabaian penggunaan yang sengaja atau tidak sengaja dari bahasa yang mendua dalam pernyataan fakta, pendapat dan rekomendasi serta dalam penafsirannya dan bebas dari berbagai usaha untuk menolak pertimbangan auditor sebagai kandungan yang tepat dari laporan audit, baik dalam hal yang faktual maupun opininya
Jadi, untuk meningkatkan sikap independensi auditor sektor publik, maka kedudukan auditor sektor publik baik secara pribadi maupun kelembagaan, harus terbebas dari pengaruh dan campur tangan serta terpisah dari pemerintah. Auditor yang independen dapat menyampaikan laporannya kepada semua pihak secara netral.
V. PENUTUP
Selama ini sektor publik/pemerintah tidak luput dari tudingan sebagai sarang korupsi, kolusi, nepotisme, inefisiensi dan sumber pemborosan negara, padahal sektor publik merupakan lembaga yang menjalankan roda pemerintahan yang sumber legitimasinya berasal dari masyarakat. Oleh karena itu, kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat kepada penyelenggara pemerintahan haruslah diimbangi dengan adanya pemerintahan yang bersih.
Seiring dengan munculnya tuntutan dari masyarakat agar organisasi sektor publik mempertahankan kualitas, profesionalisme dan akuntabilitas publik serta value for money dalam menjalankan aktivitasnya, diperlukan audit terhadap organisasi sektor publik tersebut. Akan tetapi, audit yang dilakukan tidak hanya terbatas pada audit keuangan dan kepatuhan saja, namun perlu diperluas dengan melakukan audit terhadap kinerja organisasi sektor publik tersebut.
Audit kinerja memfokuskan pemeriksaan pada tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi yang menggambarkan kinerja entitas atau fungsi yang diaudit. Audit kinerja merupakan suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif, agar dapat melakukan penilaian secara independen atas ekonomi dan efisiensi operasi, efektifitas dalam pencapaian hasil yang diinginkan dan kepatuhan terhadap kebijakan, peraturan dan hukum yang berlaku, menentukan kesesuaian antara kinerja yang telah dicapai dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak pengguna laporan tersebut.
Kemampuan mempertanggungjawabkan (akuntabilitas) dari sektor publik pemerintah sangat tergantung pada kualitas audit sektor publik. Tanpa kualitas audit yang baik, maka akan timbul permasalahan, seperti munculnya kecurangan, korupsi, kolusi dan berbagai ketidakberesan di pemerintahan. Kualitas audit sektor publik dipengaruhi oleh kapabilitas teknikal auditor serta independensi auditor baik secara pribadi maupun kelembagaan. Untuk meningkatkan sikap independensi auditor sektor publik, maka kedudukan auditor sektor publik harus terbebas dari pengaruh dan campur tangan serta terpisah dari pemerintah, baik secara pribadi maupun kelembagaan.
REFERENSI
Harry Suharto. 2002. "Compliance Audit Pemerintah Daerah". Media Akuntansi. Edisi 26. Mei – Juni. pp. 14 – 15
Ikatan Akuntan Indonesia. 2000. Exposure Draft Standar Akuntansi Keuangan Sektor Publik. Jakarta.
_______. 2002. Standar Akuntansi Keuangan per 1 April 2002. Salemba Empat. Jakarta.
Mardiasmo. 2002. Akuntansi Sektor Publik. Penerbit Andi. Yogyakarta.
_______. 2002. "Elaborasi Reformasi Akuntansi Sektor Publik: Telaah Kritis terhadap Upaya Aktualisasi Kebutuhan Sistem Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah". Jurnal Akuntansi dan Auditing Indonesia. FE UII Yogyakarta. Vol. 6 No. 1. Juni. pp. 63 – 82.
Partono. 2000. "Laporan Keuangan Pemerintah: Upaya Menuju Transparansi dan Akuntabilitas". Media Akuntansi. Edisi 14. Oktober. pp. 25 – 26.
Prajogo. 2001. "Perspektif Pemeriksa terhadap Implementasi Standar Akuntansi Keuangan Sektor Publik". Jurnal Akuntansi dan Keuangan Sektor Publik. Kompartemen Akuntan Sektor Publik Ikatan Akuntan Indonesia. Vol. 02 No. 02. Agustus. pp. 1 – 8.
Republik Indonesia. 1999. Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
_______. 2000. Peraturan Pemerintah No. 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
_______. 2000 Peraturan Pemerintah No. 108 tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban kepada Daerah.
Wilopo. 2001. "Faktor-faktor yang Menentukan Kualitas Audit pada Sektor Publik/Pemerintah". Ventura. STIE Perbanas Surabaya. Vol. 4 No. 1. Juni. pp. 27 – 32.

sumber: http://id-jurnal.blogspot.com/2008/04/audit-kinerja-pada-organisasi-sektor.html