Tampilkan postingan dengan label inkubator bisnis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label inkubator bisnis. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 Mei 2011

USAHA KECIL DAN MENENGAH

Menurut Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menegkop & UKM) mendefinisikan usaha kecil (UK), termasuk usaha mikro (UMI), sebagai suatu badan usaha milik warga Negara Indonesia, baik perorangan maupun berbadan hukum yang memiliki kekayaan bersih, tidak termasuk tanah dan bangunan sebanyak-banyaknya Rp 200 juta dan atau mempunyai NO atau hasil penjualan rata-rata per tahun sebanyak Rp 1 miliar dan usaha tersebut berdiri sendiri. Badan usaha milik warga Negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200 juta sampai dengan Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha didiefinisikan sebagai usaha menengah (UM). Badan usaha dengan nilai asset dan omzet di atas itu adalah UB.

Kriteria UKM berdasarkan Aset dan Omset

No.

Uraian

Aset

Omset

1

Usaha Kecil

>50 juta – 500 juta

>300 juta – 2,5 milyar

2

Usaha Menengah

>500 juta - <1 milyar

>2,5 milyar – 50 milyar

Sedangkan kriteria UKM berdasarkan jumlah tenaga kerja

No.

Kelompok UKM

Jumlah Tenaga Kerja

1

Usaha Kecil

5 sampai dengan 19 orang

2

Usaha Menengah

20 sampai dengan 99 orang ataupun lebih

Ciri dan karakteristik UKM menurut Saifuddin Sarief ialah :

Usaha Kecil :

* Pada umumnya sudah melakukan pembukuan / manajemen keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga

* SDM nya sudah maju, rata-rata berpendidikan SMA dan sudah mempunyai pengalaman dalam berwirausaha

* Pada umumnya sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya

* Tenaga kerjanya 5 sampai dengan 19 orang

Usaha Menengah:

* Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur dan modern, dengan pembagian tugas yang telah jelas antara bagian keuangan, pemasaran dan produksi.

* Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan system akuntansi yang teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan perbankan.

* Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan. Sudah ada program jamsostek atau pemeliharaan kesehatan lainnya.

* Sudah memiliki persyaratan legalitas antara lain izin gangguan, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan, dll.

* Telah sering bermitra dan memanfaatkan pendanaan yang ada di bank

* SDM-nya sudah lebih meningkat, banyak penggunaan sarjana sebagai manajer

Dengan menggunakan kriteria entrepreneurship, UKM dapat dibagi menjadi beberapa bagian :

* Livelihood Activities : UKM ini termasuk kategori yang pada umumnya bertujuan mencari kesempatan kerja untuk mencari nafkah. Para pelaku ini tidak memiliki jiwa entrepreneurship.

* Micro Enterprise : UKM ini bersifat “artisan” (pengrajin) dan tidak bersifat entrepreneurship. Jumlah UKM ini di Indonesia relative besar.

* Small Dynamic Enterprises : UKM ini sering memiliki jiwa entrpreneurship.

* Fast Moving Enterprises: ini adalah UKM tulen yang memiliki jiwa entrepreneurship sejati.

Dalam berbagai forum UKM sepertinya menjadi identitas yang semu, ada namun tidak jelas keberadaanya. UU UKM yang telah disahkan DPR pada 10 Juni 2008 lalu, ternyata tidak mapu menjawab berbagai persoalan yang melilit UKM. Bahkan, UU no. 20 Tahun 2008, terinidikasi untuk diarahkan dalam memperkuat kapitalisasi ekonomi yang cenderung mengancam UKM. Setidaknya terdapat tujuh poin penting yang belum mampu menjawab persoalan UKM :

1. Definisi dan karakteristik UKM dirumuskan semata-mata berdasarkan pendekatan capital, menunujukkan adanya gerakan mengkapitalisasi badan-badan usaha yang dimiliki masyarakat, khususnya UKM.

2. Tumpang tindihnya program pemberdayaan UKM karena banyak Departemen yang akan dapat mengurus UKM. Salah satu faktor penyebab hal ini adalah, adanya ketidaksingkronan model pemberdayaan antar berbagai instansi pemerintah pusat termasuk pemerintah daerah kabupaten/kota maupun provinsi. Bahkan, program pemerintah pusat pada umumnya tidak melibatkan pemerintah daerah.

3. Tata cara UKM agar dapat memperoleh pendanaan dari sumber pendanaan. Pasal ini tidak menuntun UKM kepada kemandirian.

4. Masalah lainnya yang belum terjawab adalah ketidakjelasan bentuk dan besaran jaminan pemerintah terhadap UKM, terkait masalah agunan. Dalam UU ini hanya disebutkan secara normative bahwa pemerintah akan membantu pendanaan serta memperbanyak lembaga pembiayaan serta jaringannya agar lebih mudah akses UKM.

Terdapat berbagai masalah dalam pengembangan UKM yaitu :

1. Manajemen

Manajemen merupakan suatu keharusan bagi setiap badan usaha atau perusahaan yang dijalankan, termasuk UKM dalam hal ini. Dengan manajemen, berbagai kekuatan yang dimiliki akan mampu dioptimalkan, berbagai kelemahan dan ancaman akan dapat diminimalisir, dan jika ada kesempatan dan peluang, maka kesempatan dan peluang tersebut akan dapat ditangkap guna mengembangkan kegiatan perusahaan. Mengingat pentingnya manajemen dalam kegiatan bisnis, maka sejatinya UKM juga melakukan hal yang sama dengan berbagai usaha lainnya. Ini diperlukan agar segala sesuatu dapat terukur dalam segala hal, baik menyangkut produksi, pemasaran, personalia, keuangan serta fungsi-fungsi bisnis lainnya. Kelemahan utama UKM ini adalah dalam menjalankan usahanya, disebabkan tidak menggunakan prinsip-prinsip bisnis modern. Segala sesuatunya dikerjakan secara tradisional.

2. Produksi dan Pemasaran

Selain ketidakmampuan dalam mengelola usahanya, umumnya permasalahan yang dihadapi UKM adalah :

* Tidak memiliki akses terhadap sumber bahan baku yang berkualitas secara terus menerus. Kadang menggunakan bahan baku yang berkualitas, tapi tidak jarang menggunakan bahan baku yang tidak memenuhi standar produksi.

* Proses produksi yang sederhana dan tidak memenuhi standar produksi berdampak pada mutu yang rendah.

* Kurangnya perhatian kepada nilai yang mampu memberikan rasa puas kepada pelanggan.

* Terbatas kemampuan untuk melakukan promosi sehingga produk tidak dikenal di pasar dan ini berdampak kepada rendahnya kemampuan berkompetisi di pasar.

* Kecenderungan menguasai pasar yang terbatas.

* Kurangnya kemampuan dalam membaca peluang pasar, karena adanya kecenderungan konsumen untuk mengetahui info yang lebih lengkap tentang produk dan perusahaan. Dengan kondisi ini tidak jarang produk yang ditawarkan tidak sesuai dengan keinginandan harapan konsumen di pasar.

* Stabilitas dan kontinyunitas produk untuk pemenuhan permintaan pasar kurang terjaga.

3. Keuangan

Persoalan yang paling sering dihadapi UKM menyangkut keuangan diantaranya adalah :

* Kurangnya modal kerja untuk menunjang aktifitas usaha, terutama untuk meningkatkan volume produksi dan biaya pemasaran.

* Tidak memiliki pengetahuan tentang cara-cara mengakses sumber-sumber keuangan.

* Umumnya UKM tidak memiliki catatan keuangan, sehingga keuntungan dalam usaha seringkali tidak diperhitungkan.

4. Hukum

Aspek hokum yang paling mendasar bagi UKM di Indonesia adalah legalitas badan usaha. Sebagian besar UKM di Indonesia, khususnya usaha kecil, tidak mempunyai badan hukum. Sejatinya, pengembangan usaha UKM harus didukung dengan penguatan kelembagaan. Jika ini tidak dilakukan, maka akan sulit bagi UKM untuk melakukan perluasan usaha, baik pada aspek modal, pasar dan lain-lain.

5. Asosiasi

Umumnya, asosiasi UKM seperti KADIN, DEKOPIN, kurang membantu dalam memenuhi kepentingan-kepentingan UKM. Ini dikarenakan, pengaruh asosiasi tersebut bukan berlatar belakang dari orang-orang yang sukses dari bisnis yang dirintis dari skala UKM atau orang yang betul-betul memahami karkateristik UKM.

Salah satu bentuk perumusan kebijakan guna meningkatkan daya saing UKM tersebut dapat menggunakan metode sebagaimana kajian yang dilakukan Michael Eugene Porter melalui pendekatan analisis strategi generic. Analisa strategi generic digunakan untuk mengkombinasikan keunggulan bersaing (competitive advantage) dan lingkungan bersaing (competitive scope). Diantaranya, adalah bagi produk yang tidak memerlukan teknologi tinggi dalam pengelolaannya dapat diterapkan strategi biaya rendah. Menurut Porter, kebijakan pemerintah sangat mempengaruhi keunggulan bersaing nasional secara positif maupun negative. Kebijakan tersebut akan positif apabila mampu menstimulasi dan meng-create sesuatu lingkungan dimana perusahaan dapat meng-upgrade keunggulan bersaing dalam suatu industry. Terutama dengan memperkenalkan teknolgi canggih serta penetrasi pasar yang lebih maju. Sebaliknya, kebijakan tersebut akan negative apabila regulasi yang dikeluarkan pemerintah cenderung bertentangan dengan waktu yang tidak tepat atau bertentangan dengan massanya. Untuk jangka panjang, keunggulan bersaing hanya diraih melalui produktivitas yang tinggi, teknologi yang lebih maju, membangun investasi dekat dengan pelanggan dan skala ekonomi yang bertumbuh dari kehadiran pasar global.

Oleh sebab itulah, kebijakan pemerintah harus meletakkan pondasi untuk mengupgrade keunggulan bersaing UKM. Porter sangat menekankan bahwa suatu badan usaha dari suatu Negara harus memiliki suatu keunggulan bersaing apakah dalam bentuk biaya rendah ataupun produk yang berbeda serta unik.

Keunggulan bersaing yang dimiliki UKM harus ditempatkan pada lingkungan yang tepat. Yaitu, strategi biaya rendah tidak boleh mengorbankan kualitas produk ataupun pelayanan.

Pengalaman di beberapa Negara maju menunjukkan bahwa UKM dapat berkembang baik ialah :

1. Usaha kecil pada tahap awal tergusur oleh usaha-usaha besar karena tingginya tingkat persaingan, tetapi dalam jangka panjang terjadi perkembangan yang pesat, setidaknya bertambahnya daya tahan usaha kecil.

2. Adanya proses modernisasi di kalangan usaha kecil.

3. Industry atau usaha kecil tidak harus bertentangan dengan industry besar, dimana usaha skala besar menyisihkan usaha skala kecil. Di Negara-negara maju, usaha kecil mempunyai kemampuan keluar dari berbagai macam tekanan. Sementara itu, timbul pemikiran untuk bisa memanfaatkan usaha kecil, terutama dalam memasok bahan baku atau bahan antara, yang akan diproses oleh usaha-usaha besar. Dengan demikian, pengembangan kemitraan di antara keduanya merupakan syarat mutlak bagi pemerataan pendapatan di Negara-negara maju tersebut.

4. Ekonomi rakyat terbukti mampu survive dalam guncangan krisis ekonomi. Krisis yang terjadi di Asia seperti krisis ekonomi global, khususnya di Indonesia, menjadi bukti kemampuan usaha kecil sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang bertahan hidup, bahkan menunjukkan perkembangan.

Strategi penguatan UKM adalah dengan pendekatan klaster atau pengembangan sentra-sentra bisnis dan pendekatan incubator, yaitu :

Pendekatan Klaster

Klaster atau sentra bisnis dapat didefinisikan sebagai suatu konsentrasi dari berbagai usaha sejenis, terutama usaha dalam skala kecil. Konsep dasar klaster sesungguhnya sama dengan koperasi, yaitu dengan membuat sebuah kekuatan besar dari individu atau pengusaha-pengusaha kecil yang tergabung dalam sebuah wadah. Beberapa karakteristik dari sentra dapat dijelaskan sebagai berikut :

* Sejumlah pengusaha dalam skala usaha besar umumnya membuat jenis-jenis produk yang sama

* Terdapat fasilitas-fasilitas terutama dari pemerintah yang dapat digunakan bersama oleh semua pengusaha di lokasi tersebut.

* Suatu sentra mencerminkan keahlian yang seragam dari penduduk di wilayah tersebut yang sudah dimiliki sejak lama secara turun temurun.

* Adanya kerjasama antara sesame pengusaha

* Walaupun tidak selalu, di dalam sentra terdapat juga pensuplai bahan baku, alat-alat produksi dan mesin, komponen-komponen, subkontraktor.

Dengan adanya kelima karakteristik tersebut, maka perlu adanya upaya yang lebih serius dari Negara, baik pemerintah pusat maupun daerah untuk menjaga kelangsungan sentra-sentra tersebut, terutama bagi UKM yang menghasilkan produk-produk yang memilki keunggulan komparatif untuk bisa memasuki pasar global.

Pendekatan Inkubator

Incubator merupakan lembaga yang melakukan pembinaan terhadap kegiatan bisnis terutama usaha berskala kecil dengan mulai beberapa pendekatan, baik pembinaan bagi wirausaha yang telah ada maupun upaya menciptakan wirausaha baru dengan konsep yang multi, baik dari aspek perencanaan, pembiayaan, teknologi bahkan pasaryang ditujukan terciptanya usaha yang tangguh dan berdaya saing. Terdapat berbagai tipe-tipe incubator :

1. Regional Development Incubator, focus programnya untuk agribisnis, penerangan lsitrik dan peningkatan ketrampilan pengrajin terutama untuk regional market.

2. Research University, Technology-based business incubator, yang dasar pengembangannya pada riset dan berbasis universitas, focus programnya adalah menyediakan pelayanan untuk personil yang terlatih guna menjadi seorang entrepreneur

3. Public Private Partnership, Industrial Development Incubator, yang umumnya hidup di lingkungan perkotaan atau industrial estate, dimana perusahaan besar dapat dilibatkan dalam pengembangan usaha kecil sebagai vendor untuk komponen dan pelayanannya.

4. Foreign Sponsors, International Trade and Technology, focus program incubator ini biasanya pada pengembangan kolaborasi internasional, teknologi dan informasi, memfasilitasi masuknya usaha kecil dan menengah asing ke dalam pasar local.

Strategi pengembangan usaha ini sangat membantu untuk menciptakan usaha yang tangguh sehingga dapat bersaing dengan usaha skala besar nasional maupun internasional.

Minggu, 17 April 2011

inkubator dalam penciptaan wirausaha baru

Inkubator merupakan suatu tempat pengembangan ide-ide yang didasarkan pada pengetahuan baru, metode-metode dan produk-produk yang dihasilkan. Inkubator semacam ini dapat ditemukan di universitas, laboratorium, penelitian, sekolah medis, kelompok ide dan korporasi besar dimana berbagai bakat intelektual di ikat dengan tujuan mengkomersialisasikan teknologi baru, transfer teknologi ke pasar, atau mempercepat proses inovasi ke implementasi.

Salah satu cara yang ditempuh Pemerintah untuk menumbuhkan dan mengembangkan Pengusaha kecil adalah melalui program inkubator bisnis dan teknologi. Karena inkubator adalah suatu lembaga yang mengembangkan calon pengusaha menjadi pengusaha yang mandiri melalui serangkaian pembinaan terpadu meliputi penyediaan tempat kerja/kantor, sarana perkantoran, bimbingan dan konsultasi manajemen, bantuan penelitian dan pengembangan, pelatihan, bantuan permodalan, dan penciptaan jaringan usaha baik lokal maupun internasional (Pedoman Pembinaan Pengusaha Kecil Melalui Inkubator, 1998/1999). Pada inkubator, peserta adalah pengusaha kecil atau calon pengusaha yang dibina melalui inkubator dengan membayar biaya pelayanan yang tidak memberatkan peserta peserta yang bersangkutan.

Persyaratan pokok suatu inkubator :

1. adanya panduan sistem seleksi dan staf untuk menentukan keberhasilan/kelulusan dalam jangka waktu tertentu. Misalnya 2 sampai 3 tahun.

2. kapasitas suatu inkubator antara 15-20 calon pengusaha yang dapat dibina dalam inkubator (in wall) dan antara 20-40 calon pengusaha yang dibina diluar inkubator (out wall)

3. calon pengusaha potensial hendaknya dari usaha rintisan mulai dari awal atau pemula

4. inkubator harus dikelola secara bisnis. Artinya harus tercipta keuntungan dari perbandingan penghasilan dan biaya

5. inkubator harus dikelola secara otonom dengan metode profesional.

Sedangkan tujuan dari pendirian inkubator adalah :

1. mengembangkan usaha baru dan usaha kecil yang potensial menjadi usaha mandiri, sehingga mampu sukses menghadapi persaingan lokal mapun internasion,

2. mengembangkan promosi kewirausahaan dengan menyertakan perusahaan-perusahaan swasta yang dapat memberikan kontribusi pada sistem ekonomi pasar,

3. sarana alih teknologi dan proses komersialisasi hasil hasil penelitian pengembangan bisnis dan teknologi dari para ahli dan perguruan tinggi

4. menciptakan peluang melalui pengembangan perusahaan baru,

5. aplikasi teknologi dibidang industri secara komersial melalui studi dan kajian yang memakan waktu dan biaya yang relatif murah.

II. P

peranan inkubator

Kehadiran inkubator menjadi sangat penting karena pada umumnya usaha kecil sangat rentan terhadap kebangkrutan terutama pada fase start-up. Sejumlah ahli menyatakan bahwa pada fase start-up usaha kecil diibaratkan sebagai bayi yang masih premature. Pada saat ini biasanya perlu perlakuan khusus, misalnya melalui inkubasi sehingga dapat hidup sebagaimana bayi yang lahir normal dan dapat terhindar dari risiko kematian. Sistem inkubasi inilah yang terbukti dapat diadopsi sebagai bagian dari strategi pembinaan usaha kecil di sejumlah negara.

Secara konsepsi peranan inkubator sangatlah penting bagi usaha kecil pemula. Menurut Hon. Peter Reith, MP (2000), bahwa inkubator dirancang untuk membantu usaha baru dan sedang berkembang sehingga mapan dan mampu meraih laba dengan menyediakan informasi, konsultasi, jasa-jasa, dan dukungan yang lain. Secara umum inkubator dikelola oleh sejumlah staf dengan manajemen yang sangat efisien dengan menyediakan layanan “7S”, yaitu: space, shared, services, support, skill development, seed capital, dan synergy. Space berarti inkubator menyediakan tempat untuk mengembangkan usaha pada tahap awal. Shared ditujukan bahwa inkubator menyediakan fasilitas kantor yang bisa digunakan secara bersama, misalnya resepsionis, ruang konferensi, sistem telepon, faksimile, komputer, dan keamanan. Services meliputi konsultasi manajemen dan masalah pasar, aspek keuangan dan hukum, informasi perdagangan dan teknologi. Support dalam artian inkubator membantu akses kepada riset, jaringan profesional, teknologi, internasional, dan investasi. Skill development dapat dilakukan melalui latihan menyiapkan rencana bisnis, manajemen, dan kemampuan lainnya. Seed capital dapat dilakukan melalui dana bergulir internal atau dengan membantu akses usaha kecil pada sumber-sumber pendanaan atau lembaga keuangan yang ada. Synergy dimaksudkan kerjasama tenant atau persaingan antar tenant dan jejaring (network) dengan pihak universitas, lembaga riset, usaha swasta, profesional maupun dengan masyarakat internasional.

Ada beberapa faktor yang disinyalir penyebab ketidakmampuan usaha kecil meneruskan usahanya. Faktor-faktor tersebut antara lain: rendahnya kemampuan menyusun rencana bisnis (business plan), lemahnya dalam pengelolaan bisnis, keterbatasan permodalan, keterbatasan akses dan penguasaan teknologi dan informasi, serta keterbatasan dalam akses pasar. Untuk mengatasi berbagai faktor yang menjadi penghambat bagi berkembangnya usaha kecil di Indonesia, sejak tahun 1992 pemerintah bekerjasama dengan the United Nation Development Program (UNDP) telah merintis proyek pengembangan inkubator. Pada mulanya berdiri inkubator di beberapa daerah antara lain di Surabaya, Solo, dan Serpong. Proyek ini telah memberikan motivasi dan berhasil disosialisasikan di beberapa perguruan tinggi.

perkembangan inkubator di beberapa negara

Australia

Pengalaman Australia dalam pengembangan inkubator telah dimulai sejak tahun 1980-an. Peran pemerintah sangat kuat dalam pengembangan inkubator di Australia. Dalam kaitan ini pemerintah menunjuk Menteri Tenaga Kerja, Hubungan Penempatan Kerja dan Usaha Kecil (Ministry for Employment, Workplace Relations and Small Business) untuk terus memantau dan mengevaluasi pengembangan inkubator. Guna membantu pengembangan inkubator ini pemerintah federal perlu secara kontinyu menyiapkan pendanaan sampai inkubator tersebut betul-betul mandiri. Di samping itu pemerintah juga memberikan rewards (penghargaan) bagi inkubator-inkubator yang berprestasi. Dana grant dari pemerintah biasanya maksimum sebesar A$ 500,000 sampai dengan 5 tahun yang diberikan kepada inkubator yang baru berdiri untuk pembangunan infrastruktur dan biaya pendirian. Sedangkan bagi inkubator yang sudah ada untuk pengembangan infrastrukturnya masih dapat diberikan bantuan maksimum sebesar A$ 100,000.

Sebagaimana layaknya inkubator dikembangkan, di Australia sendiri inkubator banyak dikembangkan di perguruan tinggi. Namun demikian, tidak jarang juga inkubator dimiliki oleh suatu perusahaan besar karena kepeduliannya dalam pengembangan usaha kecil. Sebagai ikatan diantara inkubator yang ada di Australia dan New Zealand sekarang sudah terbentuk suatu asosiasi inkubator yang diberi nama Australian and New Zealand Association of Business Incubators (ANZABI).

Taiwan

Sebagaimana pengembangan inkubator di Australia, pemerintah Taiwan juga sangat memberikan perhatian yang besar pada pengembangan inkubator guna membatu pebisnis pemula. Di Taiwan, inkubaor difokuskan pada pengembangan usaha kecil yang beorientasi pada penerapan teknologi canggih (high tech). Alasan pengembangan inkubator berorientasi pada penggunaan teknologi canggih adalah dalam rangka peningkatan nilai tambah produk yang dihasilkan UKM sehingga menjadi lebih kompetitif.

Cikal bakal inkubator di Taiwan dirintis oleh Dr. Benjamin Yuan pada tahun 1992. Ketika itu dia menyarankan agar hasil-hasil penelitian ditransfer melalui lembaga yang saat ini dikenal dengan inkubator. Untuk mewujudkan hal tersebut pada tahun 1995 Dr. Benjamin Yuan ditunjuk oleh Ministry of Economic Affairs (MOEA) untuk menyusun rencana strategis pengembangan inkubator yang menjadi kebijakan pemerintah Taiwan. Dalam kaitan ini, untuk memanfaatkan sumberdaya yang dihasilkan akademika dan lembaga penelitian, seperti teknologi, fasilitas, laboraorium, gedung, manajemen, dan tenaga profesional, Lembaga Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah Taiwan (SMEA) mendirikan suatu yayasan untuk pengembangan inkubator.

Dengan adanya yayasan tersebut, maka pada tahun 1996 sebagai tahap awal telah berdiri 7 inkubator. Pada tahun 1998 (setelah 2 tahun) di Taiwan sudah berdiri 36 inkubator, baik milik perguruan tinggi, lembaga riset nirlaba, dan milik organisasi swasta. Pada tahun 2000 sudah berdiri 48 inkubator dan 46 diantaranya mendapat subsidi pemerintah. Untuk tahun 2000 saja pemerintah Taiwan memberikan subsidi sebanyak NT$ 130 juta untuk mendukung 600 perusahaan kecil yang diinkubasi. Dan pada tahun 2001 ini diperkirakan akan disubsidi sebanyak 750 usaha kecil yang diinkubasi oleh 60 inkubator di seluruh Taiwan dengan nilai subsidi sebesar NT$ 300 juta.

Sebagai inkubator yang berorientasi teknologi, maka skup aktivitas inkubasinya meliputi: informasi dan elektronik, automatisasi mekanik, multimedia, mesin/bioteknologi, pengendalian lingkungan, mesin pesawat terbang, transportasi laut, dan lain-lain.

IV.

Perkembangan inkubator di Indonesia

Di Indonesia, inkubator mulai dikembangkan sejak Departemen Koperasi ditingkatkan perannya yaitu membina pengusaha kecil pada tahun 1992. Ketika itu, pemerintah mengambil inisiatif untuk mengembangkan inkubator bekerjasama dengan perguruan tinggi. Walaupun dengan keterbatasan dana pada saat itu, namun inkubator telah mendapat sambutan yang sangat baik untuk terus dikembangkan.

Perkembangan inkubator di Indonesia cukup pesat, namun demikian masih banyak aparat yang belum memahami makna, cara kerja, dan operasi inkubator. Kurang berkembangnya inkubator di Indonesia telah dikaji karena adanya beberapa faktor. Di samping karena usianya yang relatif baru dan masih pada taraf belajar (belum berpengalaman), beberapa faktor penentu bagi kurang berkembangnya inkubator di Indonesia, diantaranya :

1. Belum memiliki sarana/prasarana pendukung yang memadai

2. Manajer belum dapat bekerja full time

3. Teknologi masih pada tingkat sederhana

4. Belum memiliki jaringan yang luas antara lain dalam hal pemasaran

5. Masih sedikit UMKM tenant (calon pengusaha) inkubator yang berhasil lulus dengan baik

6. Pada umumnya UMKM tenant inkubator hanya berhasil mengadopsi teknologi tapi belum dalam hal pemasaran produk. Sehingga banyak UKM binaan inkubator yang tidak dapat eksis di pasar bebas

7. Dana operasional masih sangat terbatas karena hanya dibiayai oleh Perguruan Tinggi. Pada tahun awal pendirian inkubator ada beberapa inkubator yang mendapat bantuan dana perkuatan dari Pemerintah antara lain Kementerian Koperasi dan UKM yang disalurkan kepada UKM binaan inkubator.

8. Belum menjadi komitmen semua pihak (pemda, dunia usaha, instansi terkait, pemerintah pusat untuk mensupport program inkubator).

Sedangkan permasalahan yang dihadapi calon pengusaha, antara lain dikarenakan :

1. Masih lemahnya kemampuan dan keterampilan berbisnis

2. Masih lemah dalam permodalan

3. Belum mampu mengakses pasar

4. Belum mampu akses dengan teknologi

Agar pelaksanaan program inkubator dapat berkembang baik di Indonesia dan dapat memajukan UMKM di Indonesia, diperlukan komitmen semua pihak yang terkait untuk membangun UMKM dan didukung dengan fasilitas yang lengkap.

inkubator belum dikelola secara profesional sebagai mana layaknya pengembangan inkubator di beberapa negara maju. Inkubator yang ada masih dikelola secara amatiran dengan jumlah personil yang sangat terbatas dan kurang memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam pengembangan inkubator. Pada sisi lain, layanan yang diberikan kepada para calon pengusaha masih gratis sehingga inkubator yang dikembangkan akan sulit bisa mandiri. Suatu inkubator yang baik harus dikelola secara profesional dan layanan yang diberikan harus betul-betul memberikan manfaat bagi pengembangan usaha kecil. Dengan demikian usaha kecil yang mendapat layanan akan bersedia memberikan kontribusi kepada inkubator sesuai dengan manfaat yang diperolehnya.