Tampilkan postingan dengan label paper. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label paper. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 Mei 2011

TANGGUNG JAWAB AKUNTAN PUBLIK DALAM PENCEGAHAN & PENDETEKSIAN KECURANGAN PELAPORAN KEUANGAN

TANGGUNG JAWAB AKUNTAN PUBLIK DALAM PENCEGAHAN & PENDETEKSIAN KECURANGAN PELAPORAN KEUANGAN

(Artikel ini telah dimuat di Majalah AKUNTAN INDONESIA, Edisi No.6/Tahun II/Maret 2008, pada Rubrik “OPINI”, Hlm.36-40, ISSN : 1978-7537)

Oleh : Muh. Arief Effendi,SE,MSi,Ak,QIA *)

A. Pendahuluan

Kecurangan pelaporan keuangan (fraudulent financial reporting) dapat didefinisikan suatu perilaku yang disengaja, baik dengan tindakan atau penghapusan, yang menghasilkan laporan keuangan yang menyesatkan (bias). Fraudulent financial reporting merupakan problem yang dapat terjadi di perusahaan mana saja dan kapan saja. Fraudulent financial reporting yang terjadi pada suatu perusahaan memerlukan perhatian khusus dari akuntan publik (auditor independen).

Pengertian Fraudulent financial reporting menurut Arens (2005 : 310) adalah sebagai berikut :

Fraudulent financial reporting is an intentional misstatement or omission of amounts or disclosure with the intent to deceive users. Most cases of fraudulent financial reporting involve the intentional misstatement of amounts not disclosures. For example, worldcom is reported to have capitalized as fixed asset, billions dollars that should have been expensed. Omission of amounts are less common, but a company can overstate income by omittingaccount payable and other liabilities.Although less frequent, several notable cases of fraudulent financial reporting involved adequate disclosure. For example, a central issue in the enron case was whether the company had adequately disclosed obligations to affiliates known as specialm purpose entities.

B. Penyebab Fraudulent Financial Reporting

Menurut Ferdian & Na’im (2006), kecurangan dalam laporan keuangan dapat menyangkut tindakan yang disajikan berikut ini :

1. Manipulasi, pemalsuan, atau perubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukungnya yang menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangan.

2. Representasi yang dalam atau penghilangan dari laporan keuangan, peristiwa, transaksi, atau informasi signifikan.

3. Salah penerapan secara senngaja prinsip akuntansi yang berkaitan dengan jumlah, klasifikasi, cara penyajian atau pengungkapan.

Fraudulent financial reporting juga dapat disebabkan adanya kolusi antara manajemen perusahaan dengan akuntan publik. Salah satu upaya untuk mencegah timbulnya kolusi tersebut, yaitu perlunya perputaran (rotasi) akuntan publik dalam melakukan general audit suatu perusahaan.

Carcello (2004) dalam artikelnya yang berjudul Audit firm tenure and fraudulent financial reporting ”, menyatakan :

The Sarbanes-Oxley Act (U.S. House of Representatives 2002) required the U.S. Comptroller General to study the potential effects of requiring mandatory audit firm rotation. The U.S. General Accounting Office (GAO) concludes in its recently released study of mandatory audit firm rotation that “mandatory audit firm rotation may not be the most efficient way to strengthen auditor independence” (GAO 2003, Highlights). However, the GAO also suggests that mandatory audit firm rotation could be necessary if the Sarbanes-Oxley Act’s requirements do not lead to improved audit quality (GAO 2003, 5).

Berdasarkan hasil penelitian COSO (1999) yang berjudul “Fraudulent Financial Reporting : 1987 – 1997, An Analysis of U.S. Public Company”, atas perusahaan yang listing di Securities Exchange Commission (SEC) selama periode Januari 1987 s.d. Desember 1997 ( 11 tahun) dapat disimpulkan bahwa teridentifikasi sejumlah 300 perusahaan yang terdapat fraudulent financial reporting. Hasil analisa perusahaan yang terkategori fraudulent financial reporting memiliki karakteristik yaitu mengalami permasalahan bidang keuangan (experiencing financial distress), lax oversight dan terdapat fraud dengan jumah uang yang besar (Ongoing, large-dollar frauds). Beberapa perusahaan yang termasuk kasus / skandal Fraudulent Financial Reporting antara lain Enron, Tyco, Adelphia dan WorldCom.

C. Tanggung Jawab Akuntan Publik (Auditor Independen)

1. Statement Auditing Standards

Beberapa Statements on Auditing Standards (SAS) yang dikeluarkan oleh Auditing Standards Board (ASB) di Amerika Serikat yang cukup penting adalah :

a. SAS No. 53 tentang “The Auditor’s Responsibility to Detect and Report Errors and Irregularities,” yaitu mengatur tanggung jawab auditor untuk mendeteksi dan melaporkan adanya kesalahan (error) dan ketidakberesan (irregularities).

b. SAS No. 55 tentang “Consideration of Internal Control in a Financial Statement Audit,” yang merubah tanggung jawab auditor mengenai internal control. Statement yang baru ini meminta agar auditor untuk merancang pemahaman tentang pengendalian intern yang memadai (internal control sufficient) dalam merencanakan audit. SAS No. 55 kemudian diperbaharui dengan diterbitkan SAS No. 78 pada tahun 1997, dengan mencantumkan definisi ulang pengendalian intern (redefined internal control) dengan memasukkan dua komponen yaitu lingkungan pengendalian (control environment) dan penilaian risiko (risk assessment) yang merupakan usulan dari the Treadway Commission.

c. SAS No. 61 mengatur tentang komunikasi antara auditor dengan komite audit perusahaan (Communication with Audit Committees). Auditor harus mengkomunikasikan dengan komite audit atas beberapa temuan audit yang penting, misalnya kebijakan akuntansi (accounting policy) perusahaan yang signifikan, judgments, estimasi akuntansi (accounting estimates), dan ketidaksepakatan manajemen dengan auditor.

d. SAS No. 82 “Consideration of Fraud in a Financial Statement Audit” dikeluarkan ASB pada Februari 1997. SAS no. 82 menyatakan bahwa auditor harus bertanggung jawab untuk mendeteksi dan melaporkan adanya kecurangan (fraud) yang terjadi dalam laporan keuangan yang disusun oleh manajemen. Selaij itu, SAS no. 82 juga menyatakan bahwa setiap melakukan audit auditor harus menilai risiko (assessment of risk) kemungkinan terdapat salah saji material (material misstatement) pada laporan keuangan yang disebabkan oleh fraud.

e. SAS No. 99 Consideration of Fraud in a Financial Statement Audit” merupakan revisi dari SAS No. 82 dan mulai diberlakukan efektif untuk audit laporan keuangan setelah tanggal 15 Desember 2002, penerapan lebih awal sangat dianjurkan. Auditor bertanggungjawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna mendapatkan keyakinan memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan (error) maupun kecurangan (fraud).

Pengaruh SAS No. 99 terhadap tanggung jawab auditor antara lain :

Ø Tidak ada perubahan atas tanggung jawab auditor untuk mendeteksi fraud atas audit laporan keuangan.

Ø Tidak ada perubahan atas kewajiban auditor untuk mengkomunikasikan temuan atas fraud.

Ø Terdapat perubahan penting terhadap prosedur audit (audit procedure) serta dokumentasi yang harus dilakukan oleh auditor atas audit laporan keuangan.

Dua tipe salah saji (misstatements) yang relevan dengan tanggung jawab auditor, yaitu salah saji yang diakibatkan oleh fraudulent financial reporting dan salah saji yang diakibatkan oleh penyalahgunaan asset (misappropriation of assets).SAS No. 99 juga menegaskan agar auditor independen memiliki integritas (integrity) serta menggunakan kemahiran professional (professional skepticism) melalui penilaian secara kritis (critical assessment) terhadap bukti audit (audit evidence) yang dikumpulkan.

f. SAS No. 110 “Fraud & Error” dinyatakan bahwa auditor harus dapat mendeteksi terhadap kesalahan material (material mistatement) dalam laporan keuangan yang ditimbulkan oleh kecurangan atau kesalahan (fraud or error). SAS 110 , paragraf 14 & 18 berbunyi sbb. :

Auditors plan, perform and evaluate their audit work in order to have a reasonable expectation of detecting material misstatements in the financial statements arising from error or fraud. However, an audit cannot be expected to detect all errors or instances of fraudulent or dishonest conduct. The likelihood of detecting errors is higher than that of detecting fraud, since fraud is usually accompanied by acts specifically designed to conceal its existence…

2. Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)

Profesi akuntan publik (auditor independen) memiliki tangggung jawab yang sangat besar dalam mengemban kepercayaan yang diberikan kepadanya oleh masyarakat (publik). Terdapat 3 (tiga) tanggung jawab akuntan publik dalam melaksanakan pekerjaannya yaitu :

  1. Tanggung jawab moral (moral responsibility).

Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab moral untuk :

1). Memberi informasi secara lengkap dan jujur mengenai perusahaan yang diaudit kepada pihak yng berwenang atas informasi tersebut, walaupun tidak ada sanksi terhadap tindakannya.

2). Mengambil keputusan yang bijaksana dan obyektif (objective) dengan kemahiran profesional (due professional care).

  1. Tanggung jawab profesional (professional responsibility).

Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab profesional terhadap asosiasi profesi yang mewadahinya (rule professional conduct).

  1. Tanggung jawab hukum (legal responsibility).

Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab diluar batas standar profesinya yaitu tanggung jawab terkait dengan hukum yang berlaku.Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam Standar Auditing Seksi 110, mengatur tentang “Tanggung Jawab dan Fungsi Auditor Independen”. Pada paragraf 2, standar tersebut antara lain dinyatakan bahwa auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan. Oleh karena sifat bukti audit dan karakteristik kecurangan, auditor dapat memperoleh keyakinan memadai, namun bukan mutlak. Bahwa salah saji material terdeteksi. Auditor tidak bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan bahwa salah saji terdeteksi, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan, yang tidak material terhadap laporan keuangan.

D. Pencegahan & Pendeteksian Fraud

Fraudulent financial reporting di suatu perusahaan merupakan hal yang akan berpengaruh besar terhadap semua pihak yang mendasarkan keputusannya atas informasi dalam laporan keuangan (financial statement) tersebut. Oleh karena itu akuntan publik harus bisa menccegah dan mendeteksi lebih dini agar tidak terjadi fraud. Untuk mengetahui adanya fraud, biasanya ditunjukkan oleh timbulnya gejala-gejala (symptoms) berupa red flag (fraud indicators), misalnya perilaku tidak etis manajemen. Red flag ini biasanya selalu muncul di setiap kasus kecurangan (fraud) yang terjadi.

Hasil penelitian Wilopo (2006) membuktikan serta mendukung hipotesis yang menyatakan bahwa perilaku tidak etis manajemen dan kecenderungan kecurangan akuntansi dapat diturunkan dengan meningkatkan kefektifan pengendalian internal, ketaatan aturan akuntansi, moralitas manajemen, serta menghilangkan asimetri informasi. Hasil penelitian Wilopo tersebut juga menunjukkan bahwa dalam upaya menghilangkan perilaku tidak etis manajemen dan kecenderungan kecurangan akuntansi memerlukan usaha yang menyeluruh, tidak secara partial. Menurut Wilopo, upaya menghilangkan perilaku tidak etis manajemen dan kecenderungan kecurangan akuntansi, antara lain :

Ø Mengefektifkan pengendalian internal, termasuk penegakan hukum.

Ø Perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian.

Ø Pelaksanaan good governance.

Ø Memperbaiki moral dari pengelola perusahaan, yang diwujudkan dengan mengembangkan sikap komitmen terhadap perusahaan, negara dan masyarakat.

The National Commission On Fraudulent Financial Reporting (The Treadway Commission) merekomendasikan 4 (empat) tindakan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya fraudulent financial reporting, yaitu :

1. Membentuk lingkungan organisasi yang memberikan kontribusi terhadap integritas proses pelaporan keuangan(financial reporting).

2. Mengidentifikasi dan memahami faktor- faktor yang mengarah ke fraudulent financial reporting.

3. Menilai resiko fraudulent financial reporting di dalam perusahaan.

4. Mendisain dan mengimplementasikan internal control yang memadai untuk financial reporting.

Mulfrod & Comiskey (2002) menulis buku terkait dengan creative accounting yang berjudul “The Financial Numbers Game : Detecting Creative Accounting Practices”. Buku tersebut meskipun lebih difokuskan bagi para investor sebagai pembelajaran untuk mengetahui secara cepat adanya kecurangan akuntansi (fraudulent accounting), namun perlu diketahui juga oleh auditor.

Beberapa atribut yang dapat digunakan untuk mendeteksi adanya risiko terdapat fraudulent financial reporting di perusahaan, antara lain :

Ø Terdapat kelemahan dalam pengendalian intern (internal control).

Ø Perusahaan tidak memiliki komite audit.

Ø Terdapat hubungan kekeluargaan (family relationship) antara manajemen (Director) dengan karyawan perusahaan.

Klasifikasi dari Creative Accounting Practices menurut Mulfrod & Comiskey, terdiri dari :

Ø Pengakuan pendapatan fiktif (recognizing Premature or Ficticious Revenue).

Ø Kapitalisasi yang agresif dan Kebijakan amortisasi yang terlalu lebar (Aggressive Capitalization & Extended Amortization Policies).

Ø Pelaporan keliru atas Aktiva & Utang (Misreported Assets and Liabilities).

Ø Perekayasaan Laporan Laba Rugi (Creative with the Income Statement).

Ø Timbul masalah atas pelaporan Arus Kas (Problems with Cash-flow Reporting).

Menurut laporan dari The National Commission on Fraudulent Financial Reporting, pencegahan (prevention) dan pendeteksian (detection) awal atas fraudulent financial reporting harus dimulai saat penyiapan laporan keuangan.

Rezaee (2002), dalam bukunya yang berjudul “Financial Statement Fraud: Prevention and Detection”, membahas cukup mendalam tentang teknik untuk mencegah dan mendeteksi adanya fraud dalam laporan keuangan. Dalam buku tersebut dijelaskan kasus kolapsnya enron di Amerika Serikat, yang menghebohkan kalangan dunia usaha secara jelas dan lengkap, termasuk adanya praktek kolusi.

Salah satu cara untuk mencegah timbulnya fraud yang diakibatkan kolusi antara manajemen perusahaan dengan akuntan publik adalah pengaturan rotasi auditor (akuntan publik). Sesuai Keputusan Menkeu (KMK) No. 359/KMK. 06/2003 tentang perubahan KMK No. 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik tertanggal 21 Agustus 2003, telah diatur tentang pembatasan dan rotasi terhadap akuntan publik. Pasal 6 ayat 4 Kepmenkeu tersebut dinyatakan bahwa pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) paling lama untuk lima tahun buku berturut-turut dan oleh seorang akuntan publik paling lama tiga tahun berturut-turut.

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai organisasi profesi perlu menyelenggarakan suatu lokakarya (workshop) tentang fraudulent financial reporting atau fraud in financial statement untuk para akuntan publik agar terdapat pemahaman yang sama, sehingga dapat dilakukan pencegahan serta pendeteksian secara dini kemungkinan terjadinya fraud di perusahaan. Hal ini dimaksudkan agar akuntan publik dapat berhasil mendeteksi adanya fraud, sehingga dapat dihindarkan akuntan publik gagal mendeteksi terjadinya fraud yang sangat merugikan berbagai pihak.

E. Simpulan

1. Fraudulent financial reporting dapat terjadi kapan saja dan di perusahaan mana saja. Menurut SAS No. 99 dan SPAP, akuntan publik (auditor independen) bertanggung jawab untuk mendeteksi adanya kecurangan (fraud) dalam general audit atas laporan keuangan perusahaan.

2. Fraud merupakan problem yang serius, maka auditor harus mengambil langkah-langkah komprehensif dalam pencegahan dan pendeteksian fraudulent financial reporting. Pemahaman atas fraudulent financial reporting di kalangan akuntan publik sangat penting, agar lebih dini bisa dilakukan pencegahan dan pendeteksian terhadap fraud. Oleh karena itu, IAI perlu menyelenggarakan suatu lokakarya (workshop) tentang fraudulent financial reporting.

3. Fraud juga dapat terjadi adanya kolusi antara akuntan publik dengan manajemen suatu perusahaan. Oleh karena itu perlu dilakukan rotasi akuntan publik dalam melakukan audit di perusahaan serta pengawasan yang ketat dari pihak yang berwenang (regulator).

Referensi

1. Accounting Standard Board (ASB). SAS No. 99 Consideration of Fraud in a Financial Statement Audit”. 2002.

2. Arens, Alvin A., Randal J. Elder & Mark S. Beasley. Auditing & Assurance Services An Integrated Approach. 10th Edition. Prentice Education International. 2005.

3. Carcello, Joseph V. ”Audit Firm Tenure and Fraudulent Financial Reporting .” Auditing : A Journal of Practice & theory. September 2004.

4. Ferdian, Riki & Ainun Na’im. “ Pengaruh Problem- Based Learning (PBL) pada Pengetahuan Tentang Kekeliruan & Kecurangan (Error & Irregularities)”. Simposium Nasional Akuntansi (SNA) 9. Padang, 23 -26 Agustus 2006.

5. Ikatan Akuntan Indonesia, Standar Profesional Akuntan Publik, Salemba Empat. Jakarta. 2001.

6. Keputusan Menkeu (KMK) No. 359/KMK. 06/2003 tentang perubahan KMK No. 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik tertanggal 21 Agustus 2003.

7. Mulford, Charles W. & Comiskey , Eugene E. The Financial Numbers Game : Detecting Creative Accounting Practices. John Wiley & Sons. January 2002.

8. Rezaee, Zabihollah. Financial Statement Fraud : Prevention and Detection. John Wiley & Sons. August 2002.

9. Wilopo. ”Analisis Faktor-faktor yang Berpengaruh Terhadap Kecenderungan Kecurangan Akuntansi : Studi pada Perusahaan Publik dan Badan Usaha Milik Negara di Indonesia”. Simposium Nasional Akuntansi (SNA) 9. Padang, 23 – 26 Agustus 2006.

*) Penulis bekerja sebagai Internal Auditor sebuah BUMN (PT. Krakatau Steel) dan Dosen Luar Biasa (Tidak Tetap) pada beberapa Perguruan Tinggi di Jakarta ( FE Universitas Trisakti, STIE Trisakti, FE Universitas Mercu Buana dan Program MAKSI Universitas Budi luhur).

CATATAN :

Artikel ini merupakan pengembangan lebih lanjut dari makalah (paper) penulis yang berjudul “Fraudulent Financial Reporting : Tanggung Jawab Auditor Independen”.

TANGGUNG JAWAB AUDITOR INTERNAL DALAM PENCEGAHAN, PENDETEKSIAN DAN PENGINVESTIGASIAN KECURANGAN

(Artikel ini telah dimuat di Majalah Krakatau Steel Group (KSG), Edisi No. 30, Tahun 3/ 2008, pada Rubrik “RAGAM”, Hlm. 22-23)

Oleh : Muh. Arief Effendi (SPI PT. KS)

Kecurangan (fraud) dapat didefinisikan sebagai tindakan kriminal (crime) yang dilakukan secara sengaja oleh seseorang atau beberapa orang berupa kecurangan / ketikakberesan (irregularities) atau penipuan yang melanggar hukum (illegal act) untuk mendapatkan keuntungan atau mengakibatkan kerugian suatu organisasi (perusahaan). Pengetahuan dan keahlian mengenai fraud auditing menjadi kebutuhan mendesak bagi auditor internal yang mengharapkan pelaksanaan audit atas fraud dapat berjalan dengan lancar.

Kategori fraud

1. Fraud yang dilakukan demi keuntungan suatu organisasi, misalnya :

Ø Penjualan asset fiktif.

Ø Pembayaran yang tidak syah, seperti penyuapan, pemberian komisi, donasi politis, pembayaran kepada pejabat, pelanggan atau pemasok.

Ø Dengan sengaja melakukan penilaian yang salah atas transaksi, asset, pendapatan atau kewajiban.

Ø Dengan sengaja melakukan transaksi hubungan istimewa.

Ø Dengan sengaja tidak mencatat (unrecorded) atau tidak menjelaskan informasi yang signifikan sehingga gambaran keuangan dari suatu organisasi tidak menggambarkan apa yang senyatanya.

Ø Melakukan aktivitas bisnis yang bertentangan dengan peraturan perundangan Pemerintah.

Ø Kecurangan dibidang perpajakan (Tax Fraud).

2. Fraud yang dilakukan dengn jalan merugikan suatu organisasi, misalnya :

Ø Menerima uang suap atau komisi.

Ø Pengalihan keuntungan yang akan diterima oleh organisasi (perusahaan) kepada seseorang di dalam ataupun diluar perusahaan.

Ø Dengan sengaja menyalahgunakan harta kekayaan organisasi (perusahaan) dan memalsukan catatan-catatan keuangan.

ØDengan sengaja menyembunyikan atau salah (falsifikasi) menyajikan data atau kejadian.

Ø Tuntutan atas imbalan jasa atau barang yang tidak diberikan kepada organisasi (perusahaan) tersebut.

Tanggung Jawab Auditor Internal

Auditor internal berfungsi membantu manajemen dalam pencegahan, pendeteksian dan penginvestigasian fraud yang terjadi di suatu organisasi (perusahaan). Sesuai Interpretasi Standar Profesional Audit Internal (SPAI) – standar 120.2 tahun 2004, tentang pengetahuan mengenai kecurangan, dinyatakan bahwa auditor internal harus memiliki pengetahuan yang memadai untuk dapat mengenali, meneliti dan menguji adanya indikasi kecurangan. Selain itu, Statement on Internal Auditing Standards (SIAS) No. 3, tentang Deterrence, Detection, Investigation, and Reporting of Fraud (1985), memberikan pedoman bagi auditor internal tentang bagaimana auditor internal melakukan pencegahan, pendeteksian dan penginvestigasian terhadap fraud. SIAS No. 3 tersebut juga menegaskan tanggung jawab auditor internal untuk membuat laporan audit tentang fraud.

Pencegahan Fraud

Menurut Amrizal (2004), beberapa cara untuk pencegahan kecurangan antara lain :

Ø Membangun struktur pengendalian intern yang baik.

Ø Mengefektifkan aktivitas pengendalian.

Ø Meningkatkan kultur organisasi.

Ø Mengefektifkan fungsi internal audit.

Salah satu cara yang paling efektif untuk mencegah timbulnya fraud adalah melalui peningkatan sistem pengendalian intern (internal control system) selain melalui struktur / mekanisme pengendalian intern. Dalam hal ini, yang paling bertanggung jawab atas pengendalian intern adalah pihak manajemen suatu organisasi. Dalam rangka pencegahan fraud, maka berbagai upaya harus dikerahkan untuk membuat para pelaku fraud tidak berani melakukan fraud. Apabila fraud terjadi, maka dampak (effect) yang timbul diharapkan dapat diminimalisir. Auditor internal bertanggungjawab untuk membantu pencegahan fraud dengan jalan melakukan pengujian (test) atas kecukupan dan kefektivan sistem pengendalian intern, dengan mengevaluasi seberapa jauh risiko yang potensial (potential risk) telah diidentifikasi.

Dalam pelaksanaan audit kinerja (performance audit), audit keuangan (financial audit) maupun audit operasional (operational audit), auditor internal harus mengidentifikasi adanya gejala kecurangan (fraud symptom) berupa red flag atau fraud indicator. Hal ini menjadi penting, agar apabila terjadi fraud, maka auditor internal lebih mudah melakukan investigasi atas fraud tersebut.

Pendeteksian fraud

Deteksi fraud mencakup identifikasi indikator-indikator kecurangan (fraud indicators) yang memerlukan tindaklanjut auditor internal untuk melakukan investigasi. Beberapa hal yang harus dimiliki oleh auditor internal agar pendeteksian fraud lebih lancar antara lain :

Ø Memiliki keahlian (skill) dan pengetahuan (knowledge) yang memadai dalam mengidentifikasi indikator terjadinya fraud. Dalam hal ini auditor internal harus mengetahui secara mendalam mengapa seseorang melakukan fraud termasuk penyebab fraud, jenis-jenis fraud, karakterisitik fraud, modus operandi (teknik-teknik) fraud yang biasa terjadi.

Ø Memiliki sikap kewaspadaan yang tinggi terhadap kemungkinan kelemahan pengendalian intern dengan melakukan serangkaian pengujian (test) untuk menemukan indikator terjadinya fraud. Apabila diperlukan dapat menggunakan alat bantu (tool) berupa ilmu akuntansi forensik (forensic accounting) untuk memperoleh bukti audit (audit evidence) yang kuat dan valid. Forensic accounting merupakan suatu integrasi dari akuntansi (accounting), teknologi informasi (information technology) dan keahlian investigasi ( investigation skill).

Ø Memiliki keakuratan & kecermatan (accuracy) dalam mengevaluasi indikator-indikator fraud tersebut.

Ketiga hal tersebut, dapat dimiliki oleh auditor internal setelah pengalaman bertahun-tahun melakukan audit berbagai fungsi / unit kerja di suatu organisasi (perusahaan).

Penginvestigasian Fraud

Investigasi merupakan pelaksanaan prosedur lebih lanjut bagi auditor internal untuk mendapatkan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) apakah fraud yang telah dapat diidentifikasi tersebut memang benar-benar terjadi. Menurut Standar Profesi Audit Internal (2004 : 66-67) , dalam melakukan investigasi, auditor internal diwajibkan :

a. Melakukan asesmen / penelitian yang seksama atas kemungkinan terjadinya fraud.

b. Meyakini bahwa pengetahuan, ketrampilan dan kompetensi yang diperlukan untuk menangani investigasi ini secara kelompok memang dimiliki oleh auditor internal.

c. Membuat suatu alur prosedur untuk mengidentifikasi : siapa yang terlibat (pelaku fraud), sejauhmana luasnya fraud, kapan dan dimana dilakukan serta bagaimana teknik fraud yang dipakai dan tentunya juga berapa potensi kerugian yang diderita akibat perbuatan fraud tadi.

d. Dalam melakukan investigasi diharapkan auditor internal selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, misalnya bagian Personalia, Hukum, Security dan lain sebagainya.

e. Untuk menjaga reputasi organisasi, pelaksanaan investigasi agar menjunjung tinggi harkat dan martabat personil yang diinvestigasi.

Kesimpulan

Auditor internal bertanggung jawab membantu manajemen dalam pencegahan, pendeteksian dan penginvestigasian fraud yang terjadi di suatu organisasi. Agar dapat menjalankan tugas yang diemban tersebut auditor internal perlu meningkatkan pengetahuan (knowledge) & keahlian (skill) melalui pendidikan profesi berkelanjutan (continuing professional education).

Referensi

1. Amrizal, Pencegahan dan Pendeteksian Kecurangan oleh Auditor, 31 Agustus 2004.

2. Colbert, Janet L. & C. Wayne Alderman, The Internal Auditor’s Responsibility for Fraud, The CPA Journal, 1998.

3. Konsorsium Auditor Internal, Standar Profesi Audit Internal, Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA), Cetakan pertama, Jakarta, 2004.



sumber: http://muhariefeffendi.wordpress.com/2008/07/08/tanggung-jawab-auditor-internal-dalam-pencegahan-pendeteksian-penginvestigasian-kecurangan/

PERANAN KOMITE AUDIT MENGOPTIMALKAN FUNGSI AUDITOR INTERNAL DALAM PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE DI PT BNI.tbk

klik disini

pengaruh sikap profesionalisme internal auditor terhadap peranan internal auditor dalam pengungkapan temuan audit

klik disini

PERANAN KOMITE AUDIT DALAM MENINGKATKAN KINERJA PERUSAHAAN

(Artikel ini telah dimuat di JURNAL AKUNTANSI PEMERINTAH, Vol. 1 No. 1, Mei 2005, Hlm. 51 – 57, ISSN : 0216-8642 , Jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Lembaga Pengkajian Keuangan Publik dan Akuntansi Pemerintah, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Departemen Keuangan R.I.)

Oleh : Muh. Arief Effendi,SE,MSi,Ak,QIA *)

Abstraksi :

Tulisan ini membahas secara singkat perkembangan komite audit di berbagai negara lain (Amerika serikat, Inggris dan Kanada) serta di Indonesia, terutama ditinjau dari aspek historis dan praktek. Tinjauan komite audit di Indonesia mencakup penerapan pada perusahaan – perusahaan publik (termasuk perbankan Indonesia) dan BUMN, selain itu juga membahas masalah efektivitas kerja komite audit.

Kata-kata kunci : Komite Audit, Efektivitas Kerja, Kinerja Perusahaan, BUMN.

A. Pendahuluan

Keberadaan komite audit pada saat ini telah diterima sebagai suatu bagian dari tata kelola organisasi perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Selain itu kehadiran komite audit akhir-akhir ini telah mendapat respon yang positif dari berbagai pihak, antara lain Pemerintah, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), Para Investor, Profesi Hukum (Advokat), Profesi Akuntan serta Independent Appraisal.Menurut Arrens & Loebbecke (2000) yang dimaksud dengan Komite Audit adalah sebagai berikut:

An audit committee is a selected number of members of company board of directors whose responsibilities include helping auditors remain independent of management. Most audit committees are made up of three to five or sometimes as many as seven directors who are not part of company management.

Komite audit di Indonesia masih merupakan hal yang relatif baru. Perkembangan komite audit di negara kita , sangat terlambat dibandingkan dengan negara lain. Hal tersebut antara lain disebabkan Pemerintah baru saja menetapkan kebijakan tentang pemberlakuan komite audit pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tertentu pada tahun 1999. Selain itu anjuran dari Bapepam kepada perusahaan yang telah go publik agar memiliki komite audit baru ditetapkan pada tahun 2000. Mengingat pentingnya keberadaan Komite Audit dalam meningkatkan kinerja perusahaan, terutama dari aspek pengendalian, maka Komite Audit perlu mendapatkan perhatian dari manajemen dan Dewan Komisaris serta pihak-pihak terkait yang bertindak sebagai regulator seperti Menteri keuangan, Menteri BUMN, Bapepam, Bursa Efek Jakarta & Bursa Efek Surabaya.

B. Komite Audit di beberapa negara lain

Apabila kita ingin mengetahui lebih jauh tentang sejarah keberadaan Komite Audit, mau tidak mau kita harus melihat perkembangan Komite Audit di negara lain. Berikut ini dijelaskan perkembangan Komite Audit di Amerika Serikat, Inggris dan Kanada sebagai bahan studi perbandingan untuk melihat keberadaan Komite Audit di Indonesia.

1. Komite Audit di Amerika Serikat

Peraturan yang mewajibkan dibentuknya komite audit di Amerika Serikat antara lain Accounting Series Release (ASR) No. 19/1940 dari The Securities Exchange Commission (SEC). Ketentuan tersebut menganjurkan agar perusahaan yang telah masuk Pasar Modal (go publik) memiliki komite audit yang beranggotakan pihak independen dari luar perusahaan.

Menurut studi Korn & Ferry International (1989) ternyata 98 % perusahaan Amerika yang disurveinya telah memiliki komite audit. Di Amerika Serikat eksistensi komite audit selain membawa dampak internal juga membawa dampak eksternal bagi perusahaan. Harga saham perusahaan yang telah memiliki komite auditnya cenderung lebih diminati oleh para investor. Pada saat ini hampir semua perusahaan di Amerika Serikat terdapat komite audit, padahal tidak terdapat satu pun ketentuan hukum yang mengikat bahwa keberadaan tersebut merupakan suatu keharusan (mandatory). Rekomendasi dari kongres di Amerika Serikat, SEC dan AICPA, maupun persyaratan yang ditetapkan oleh New York Stock Exchange bukan sebagai produk hukum (required by law ), karena sifatnya hanya sebatas anjuran saja. Oleh karena itu pengakuan perlunya dibentuk komite audit di perusahaan dapat dapat dipandang sebagai persyaratan mekanisme pasar (required by the market) dalam rangka mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme akuntansi, auditing, serta sistem pengendalian yang lain, sehingga unsur-unsur pengendalian tersebut tetap berjalan secara optimal dalam sistem ekonomi pasar.

American Institute Certified of Public Accountants (AICPA) menerbitkan SAS No. 60 dan 61 yang bertujuan untuk menciptakan link antara auditor dengan pemilik, yakni melalui komunikasi antara auditor independen dengan komite audit. Hal penting yang disebutkan dalam standar tersebut , antara lain pengungkapan kelemahan pengendalian internal, adanya perbedaan pendapat dengan manajemen, pengaruh dari kebijakan akuntansi tertentu yang signifikan, serta kendala yang dihadapi dalam melakukan audit.

2. Komite Audit di Inggris (U.K.)

Inggris merupakan negara pelopor dibentuknya komite audit. Komite audit tersebut sudah ada sejak pertengahan abad ke-19. Anggotanya dipilih diantara para pemegang saham (shareholders) yang dipandang memiliki keahlian (kompetensi) dibidang akuntansi dan auditing. Tujuannya sebagai mediator antara para pemegang saham, manajemen serta pihak eksternal perusahaan. The Promotion of Non-Executive Directors (Pro-ned) goup (1982) telah memperbaiki code of practice. Pada tahun 1987 group tersebut merekomendasikan agar perusahaan- perusahaan publik memiliki komite audit yang terdiri dari non-executive director yang bertugas memberikan konsultasi masalah penting tentang audit dan pengendalian.

Institute of Chartered Accountant pada England & Wales Working Party (1986) telah merekomendasikan agar komite audit bertanggungjawab atas pertemuan dan remunerasi auditor independen, menyetujui perencanaan audit (audit plan) dan mereview laporan manajemen (management report) yang dikeluarkan oleh auditor independen.

3. Komite Audit di Kanada

Komite audit pertama kali diperkenalkan oleh Pemerintah Kanada pada tahun 1965. The Canada Business Corporation Act telah melakukan amandemen pada tahun 1975.

Menurut ketentuan ini semua perusahaan publik harus memiliki komite audit yang mereview laporan keuangan tahunan sebelum disampaikan pada Board of Director. The Adams Report (1998) merekomendasikan tentang tanggungjawab komite audit. The Canadian Institute of Chartered Accountants (1988) mengeluarkan the Macdonald Report (Macdonald Commission) yang antara lain mengemukakan agar semua perusahaan publik harus memiliki komite audit, Komite audit harus melaporkan tentang tanggungjawabnya kepada pemegang saham secara tahunan (annual report) dan Komite audit harus mereview laporan keuangan interim dan tahunan sebelum dipublikasikan. Selain itu ketentuan mengenai perlunya komite audit di Kanada telah dimuat dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas . The Business Corporation Act (1975) telah diberlakukan di Negara Bagian Ontario dan British Columbia.

C. Komite Audit di Indonesia

Perkembangan praktek Komite Audit di Indonesia dapat dibedakan atas 3 (tiga) hal sesuai dengan jenis / karakteristik perusahaan yang ada, seperti Perbankan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perusahaan Publik.

A. Komite Audit di Perbankan Indonesia

Komite audit yang diwajibkan (diberlakukan) dikalangan perbankan dinamakan Dewan Audit atau Badan Audit. Dewan Audit diatur berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No. 27/163/KEP/DIR/1995 tanggal 31 Maret 1995 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 27/8/UPPB/1995 tanggal 31 Maret 1995. Menurut ketentuan tersebut Dewan Audit dalam perbankan memiliki 6 (enam) tanggung jawab sebagai berikut :

· Menyetujui Internal Audit Charter , menanggapi rencana audit intern dan masalah-masalah yang ditemukan oleh Auditor Intern serta menentukan pemeriksaan khusus oleh Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) apabila terdapat dugaan terjadinya kecurangan, penyimpangan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.

  • Mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam hal auditee tidak menindaklanjuti laporan Kepala SKAI.

· Memastikan bahwa laporan-laporan yang disampaikan kepada Bank Indonesia serta Instansi lain yang berkepentingan telah dilakukan dengan benar dan tepat waktu. Selain itu, Bank juga mematuhi ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

· Memastikan bahwa manajemen menjamin baik auditor ekstern maupun intern dapat bekerja sama dengan standar auditing yang berlaku.

· Memastikan bahwa manajemen telah menjalankan usahanya sesuai prinsip pengelolaan bank secara sehat.

· Menilai efektivitas pelaksanaan fungsi SKAI.Seperti halnya komite audit di perusahaan,

Dewan Audit di perbankan dapat dipandang sebagai wujud mekanisme pengendalian yang diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi pengawasan. Dalam prakteknya Dewan Audit di Perbankan, menurut sinyalemen dari para pengamat ekonomi / perbankan sebagian besar ternyata tidak berjalan dengan efektif. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya Bank-Bank yang dilikuidasi (bangkrut), sehingga terpaksa harus dibekukan usahanya (ditutup). Pada awal terjadinya krisis moneter beberapa waktu yang lalu (1997 – 1999), banyak sekali bank-bank yang masuk kategori Bank Beku Operasi (BBO), Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) serta Bank dalam Likuidasi. Hal tersebut membuktikan bahwa aspek pengendalian di perbankan kita sangat lemah, meskipun telah ada Dewan Audit. Beberapa waktu yang lalu ternyata masih ada Bank yang terpaksa dilikuidasi lagi, misalnya bank Global.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 27/163/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tersebut akhirnya dicabut dan sebagai gantinya Bank Indonesia mengeluarkan peraturan Bank Indonesia No. I/6/PBI/1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director).

Menurut pendapat penulis, meskipun di perbankan telah ada Direktur Kepatuhan, tidak otomatis dapat menggantikan fungsi Dewan Audit. Direktur kepatuhan tersebut tidak bertanggungjawab kepada Dewan Komisaris perbankan. Selain itu Direktur Kepatuhan hanya terdiri dari 1 (satu) orang sedangkan Dewan Audit Sekurang-kurangnya 3 orang dan salah satunya adalah pihak eksternal bank yang independen terhadap manajemen, kepemilikan dan tidak ada pertentangan kepentingan (conflict of interest). Tidak adanya Dewan Audit di perbankan mengakibatkan beban / tugas komisaris menjadi lebih berat, karena tidak ada pihak independen & ahli dibidangnya yang membantu tugasnya dalam aspek pengendalian / pengawasan perbankan..

B. Komite Audit di Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Ketentuan tentang komite audit telah diatur dengan Undang Undang No. 19 tahun 2003 tanggal 19 Juni 2003 tentang BUMN, antara lain pada pasal 70 disebutkan bahwa Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN wajib membentuk komite audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Komisaris dan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya. Komite audit tersebut dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggungjawab kepada Komisaris atau Dewan Pengawas. Keterangan lebih rinci tentang komite audit telah diatur melalui Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. 103 tahun 2002, yang merupakan revisi terhadap Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN Nomor : KEP-133/M-PBUMN/1999 tanggal 8 Maret 1999 tentang pembentukan komite audit bagi BUMN.

Selain itu berdasarkan Keputusan Menteri BUMN No. KEP-117/M-MBU/2002 tentang penerapan praktek Good Corporate Governance pada BUMN terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang Komite Audit, yaitu :

1. Pada pasal 14 ayat 1, antara lain disebutkan bahwa Komisaris / Dewan Pengawas harus membentuk Komite Audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Komisaris / Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya yaitu :

a. BUMN yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Asuransi dan Jasa Keuangan lainnya.

b. BUMN yang menjadi PT. Terbuka.

c. BUMN yang berada dalam persiapan privatisasi.

d. BUMN yang assetnya bernilai sekurang-kurangnya Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah).

Pada BUMN selain yang dimaksudkan dalam ayat 1 tersebut, Komisaris / Dewan Pengawas dapat membentuk Komite Audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Komisaris / Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya. Adapun pada ayat 5, disebutkan bahwa komite audit bertugas membantu Komisaris / Dewan Pengawas dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas external auditor dan internal auditor.

2. Pada pasal 22 ayat 2 butir e, juga disebutkan bahwa monitoring yang merupakan salah satu bagian dari sistem pengendalian internal adalah proses penilaian terhadap kualitas sistem pengendalian internal termasuk fungsi internal audit pada setiap tingkat dan unit struktur organisasi BUMN, sehingga dapat dilaksanakan secara optimal, dengan ketentuan bahwa penyimpangan yang terjadi dilaporkan kepada Direksi dan tembusannya disampaikan kepada Komite Audit.

3. Pada pasal 25, pasa 1 dan 2 disebutkan eksternal auditor harus ditunjuk oleh RUPS / Pemilik Modal dari calon yang diajukan oleh Komisaris / Dewan Pengawas berdasarkan usul Komite Audit. Komite Audit melalui Komisaris / Dewan Pengawas wajib menyampaikan kepada RUPS / Pemilik Modal alasan pencalonan tersebut dan besarnya honorarium / imbal jasa yang diusulkan untuk external auditor tersebut.

4. Pada pasal 26, Komisaris / Dewan Pengawas dan Direksi harus memastikan bahwa external auditor maupun internal auditor dan Komite Audit memiliki akses terhadap informasi mengenai BUMN yang perlu untuk melaksanakan tugasnya.

Komite audit dapat berfungsi membantu kelancaran tugas komisaris, antara lain komite audit melakukan penelaahan terhadap kebenaran informasi yang disampaikan oleh direksi kepada komisaris Selain itu komite audit juga dapat berfungsi menilai efektivitas pengendalian internal (internal control), termasuk fungsi Internal Auditor atau Satuan Pengawasan Intern (SPI), sehingga dapat memberikan rekomendasi tentang peningkatan efektivitas internal auditor untuk meningkatkan sistem pengendalian internal perusahaan. Komite Audit di BUMN dapat berperan lebih aktif apabila ternyata eksistensi internal auditor di BUMN kurang berfungsi sebagaimana mestinya. Komite audit juga dapat melakukan sinergi dengan internal auditor, misalnya melakukan joint audit untuk aspek-aspek strategis yang memerlukan pendalaman audit lebih lanjut.

Pada saat ini beberapa BUMN telah membentuk komite audit, terutama untuk BUMN yang telah go publik. BUMN yang assetnya melebihi 1 triliun sebagian telah membentuk komite audit dan sebagian dalam proses pembentukan komite audit. Berdasarkan hasil penelitian penulis tahun 1999 tentang Persepsi Dewan Komisaris & Direksi BUMN dalam pembentukan komite audit, ternyata masih terdapat beberapa komisaris maupun Direksi BUMN yang belum mengetahui arti pentingnya keberadaan komite audit. Hal tersebut dimungkinkan karena pada saat itu komite audit baru ditetapkan oleh Menteri BUMN. Pada saat ini seharusnya para Komisaris maupun Direksi BUMN telah mengetahui pentingnya keberadaan komite audit tersebut, karena adanya komite audit yang efektif merupakan salah satu aspek implementasi Good Corporate Governance.

C. Komite Audit di Perusahaan Publik

Berdasarkan Surat Edaran dari Direksi PT. Bursa Efek Jakarta No. SE-008/BEJ/12-2001 tanggal 7 Desember 2001 perihal keanggotaan komite audit, disebutkan bahwa :

  • Jumlah anggota Komite Audit sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, termasuk Ketua Komite audit.
  • Anggota Komite Audit yang berasal dari komisaris hanya sebanyak 1 (satu) orang. Anggota Komite Audit yang berasal dari komisaris tersebut harus merupakan Komisaris Independen Perusahaan Tercatat yang sekaligus menjadi Ketua Komite audit.
  • Anggota lainnya dari Komite Audit adalah berasal dari pihak eksternal yang independen. Yang dimaksud pihak eksternal adalah pihak diluar Perusahaan Tercatat yang bukan merupakan komisaris, direksi dan karyawan Perusahaan Tercatat, sedangkan yang diamksud independen adalah pihak diluar Perusahaan Tercatat yang tidak memiliki hubungan usaha dan hubungan afiliasi dengan Perusahaan Tercatat, komisaris , direksi dan Pemegang Saham Utama Perusahaan Tercatat dan mampu memberikan pendapat profesional secara bebas sesuai dengan etika profesionalnya, tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Kepercayaan atas independensi sikap Komite Audit adalah sangat penting. Untuk diakui sebagai pihak independen, anggota Komite Audit harus bebas dari setiap kewajiban kepada Perusahaan Tercatat dan tidak memiliki suatu kepentingan tertentu terhadap Perusahaan Tercatat atau Direksi atau Komisaris Perusahaan Tercatat dan bebas dari keadaan yang dapat menyebabkan pihak lain meragukan sikap independensinya.Ketentuan mengenai komite audit juga diatur dalam Surat Edaran Bapepam Nomor SE-03/PM/2000 tertanggal 05 Mei 2000 dan Keputusan Direksi Bursa Efek Jakarta (BEJ) Nomor Kep-315/BEJ/06/2000 sebagai berikut antara lain diatur sebagai berikut :

1. Keanggotaan komite audit sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang anggota, seorang diantaranya merupakan komisaris independen Perusahaan Tercatat yang sekaligus merangkap sebagai ketua komite audit, sedangkan anggota lainnya merupakan pihak ekstern yang independen dimana sekurang-kurangnya satu diantaranya memiliki kemampuan dibidang akuntansi dan atau keuangan. Anggota komite audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris.

2. Komite audit bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang independen kepada dewan komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh direksi kepada dewan komisaris serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian dewan komisaris, yang antara lain meliputi :

a. melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan oleh perusahaan seperti, laporan keuangan, proyeksi dan informasi keuangan lainnya,

b. menelaah independensi dan objektifitas akuntan publik,

c. melakukan penelaahan atas kecukupan pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik untuk memastikan semua resiko yang penting telah dipertimbangkan,

d. melakukan penelaahan atas efektivitas pengendalian internal perusahaan,e. menelaah tingkat kepatuhan Perusahaan Tercatat terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan,f. melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya kesalahan dalam keputusan rapat direksi. Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan oleh komite audit atas biaya Perusahaan Tercatat yang bersangkutan.Keberadaan komite audit di perusahaan publik menurut hasil pengamatan penulis sebagian besar hanya sekedar memenuhi tuntutan regulator (Bapepam & BEJ). Hal tersebut dapat diketahui bahwa yang ditunjuk sebagai anggota komite audit di perusahaan publik banyak yang belum memenuhi kualitas & kompetensi seperti yang diharapkan. Oleh karena itu pihak regulator, Bapepam & BEJ perlu melakukan monitoring secara periodic eksistensi & efektivitas komite audit di perusahaan publik.

D. Efektivitas Komite Audit

Komite audit pada saat ini telah diakui keberadaannya di hampir semua perusahaan di negara maju, terutama di Amerika Serikat, Inggris dan Kanada, namun hingga saat ini belum ada kesepakatan mengenai tolok ukur keberhasilan atau efektivitas komite audit. Belum terdapat hasil pembuktian secara empiris mengenai hal tersebut, namun Sommer (1991) berpandangan bahwa komite audit di banyak perusahaan masih belum melakukan tugasnya dengan baik. Menurut pendapat Sommer, banyak komite audit yang hanya sekedar melakukan tugas-tugas rutin, seperti review laporan dan seleksi auditor eksternal, dan tidak mempertanyakan secara kritis dan menganalisis secara mendalam kondisi pengendalian dan pelaksanaan tanggungjawab oleh manajemen. Penyebabnya diduga bukan saja karena banyak dari mereka tidak memiliki kompetensi dan independensi yang memadai, tetapi juga karena banyak yang belum memahami peran pokoknya (Manao, 1997).Kalbers & Fogarty (1993) telah melakukan penelitian tentang faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas komite audit. Hasil penelitian yang dimuat di Auditing A Journal of Practice & Theory berjudul “Audit Committee Effectiveness : An Empirical Investigation of the Contribution of Power”, antara lain mengungkapkan bahwa terdapat 3 (tiga) faktor yang dominan yang berpengaruh terhadap keberhasilan komite audit dalam menjalankan tugasnya, yaitu :

1. Kewenangan formal dan tertulis bagi komite audit.

2. Kerjasama manajemen.

3. Kualitas (kompetensi) personil dari komite audit.

Salah satu aspek yang cukup penting dalam keberhasilan komite audit dalam menjalankan tugasnya adalah masalah komunikasi. Oleh karena itu komite audit harus meningkatkan komunikasi dengan dewan Komisaris, manajemen, internal auditor dan eksternal auditor. Adanya komunikasi yang lancar antara komite audit dengan berbagai pihak tersebut dapat menunjukkan eksistensi komite audit lebih efektif dan dapat meringankan tugas komisaris dalam mengawasi jalannya perusahaan. H.

Kesimpulan dan Saran

1. Kesimpulan

a. Keberadaan Komite Audit sangat penting dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan, terutama dari aspek pengendalian. Pada saat ini adanya Komite Audit yang efektif merupakan salah satu aspek dalam implementasi Good Corporate Governance.

b. Perkembangan Komite Audit di Indonesia sangat lamban apabila dibandingkan dengan di beberapa negara lain, seperti di Amerika Serikat, Inggeris dan Kanada. Hal ini karena ketentuan (regulasi) yang mengatur tentang Komite Audit oleh Bapepam, BEJ dan Kantor Menteri BUMN relatif masih baru.

c. Keberadaan Komite Audit di Perbankan, BUMN maupun Perusahaan Publik, pada saat ini belum efektif seperti yang diharapkan berbagai pihak.

2. Saran

a. Agar Pemerintah termasuk Kementerian BUMN dan Menteri Keuangan menganjurkan pada BUMN tertentu untuk membentuk komite audit sebagai implementasi Good Corporate Governance.

b. Agar Bapepam , BEJ & BES mengharuskan Perusahaan Publik untuk membentuk Komite Audit serta melakukan monitoring secara periodik untuk mencegah adanya komite audit hanya sekedar memenuhi tuntutan regulator.

c. Agar Bank Indonesia mengkaji kembali perlu tidaknya dibentuk Dewan Audit / komite Audit di perbankan dengan memperhatikan aspek pengendalian intern sebagai implementasi pengawasan di perbankan.

d. Agar keberadaan Komite Audit audit di Perusahaan Publik, Perbankan maupun BUMN dapat berjalan secara efektif, hendaknya anggota Komite Audit dipilih orang yang independen yang berasal dari luar perusahaan sehingga tidak ada conflict of interest dengan perusahaan. Selain itu hendaknya aspek kapabilitas serta integritas menjadi acuan utama dalam memilih anggota Komite Audit.***

Daftar Pustaka

1. Baridwan, Zaki : “Peran dan Fungsi Komisaris Independen dan Komite Audit”, makalah seminar Konvensi Nasional Akuntansi IV, Jakarta, 6-7 September 2000.

2. Eddie M. Gunadi & Toto J. Alamsyah : “Direktur Kepatuhan : Gantikan Fungsi Dewan Audit”, Media Akuntansi, No.5 Tahun I, Desember 1999 – Januari 2000.

3. Effendi, M. Arief :”Persepsi Dewan Komisaris & Direksi Badan Usaha Milik Negara terhadap pembentukan Komite Audit”, thesis, Program Magister Akuntansi (MAKSI), Universitas Indonesia, 2001.

4. Effendi, M. Arief : “Komunikasi Komite Audit : Antara Harapan dan Kenyataan”, Majalah Media Akuntansi, Jakarta, Edisi Juli – Agustus 2002.

5. Herwidayatmo : “Peran dan Fungsi Komisaris Independen dan Komite Audit”, Simposium Nasional Akuntansi II dan Konvensi Nasional Akuntansi IV, Jakarta, 7 September 2000.

6. Kalbers, Lawrence P. & Forgathy, Timothy J. : “Audit Committee Effectiveness : An Empirical Investigation of the Contribution of Power”, Auditing A Journal of Practice & Theory, Vol. 12, No. 1, Spring, 1993.

7. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN Nomor : KEP-102/M-PBUMN/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang pembentukan komite audit bagi BUMN.

8. Manao, Hekinus : “ Efektivitas Komite Audit Perusahaan Peranan Independensi dan Kompetensi “, makalah Seminar Pengembangan Audit Committee di lingkungan Perusahaan di Indonesia Menghadapi Era Globalisasi, FKSPI BUMN/BUMD & IIA Indonesian Chapter, Jakarta, 5 Maret 1997.

9. Manao, Hekinus : “Peranan Komite Audit dalam Pengelolaan Perusahaan : Ulasan Historis, Teori, Praktik dan Perspektif”, Profesi Akuntan Indonesia Menuju Milenium Baru, Prosiding KNA Ke-3 , Ikatan Akuntan Indonesia, 1996.

10. The Institute of Internal Auditors Research Foundation : Improving Audit Committee Performance : What Works Best, A Research Report prepared by Price Waterhouse, First printing, 1993.

*) Muh. Arief Effendi, SE, MSi, Ak, QIA adalah Senior Auditor Operasional PT. Krakatau Steel serta Staf Pengajar beberapa perguruan tinggi di Jakarta.


sumber: http://muhariefeffendi.wordpress.com/2007/11/08/peranan-komite-audit-dalam-meningkatkan-kinerja-perusahaan/