Minggu, 17 April 2011

inkubator dalam penciptaan wirausaha baru

Inkubator merupakan suatu tempat pengembangan ide-ide yang didasarkan pada pengetahuan baru, metode-metode dan produk-produk yang dihasilkan. Inkubator semacam ini dapat ditemukan di universitas, laboratorium, penelitian, sekolah medis, kelompok ide dan korporasi besar dimana berbagai bakat intelektual di ikat dengan tujuan mengkomersialisasikan teknologi baru, transfer teknologi ke pasar, atau mempercepat proses inovasi ke implementasi.

Salah satu cara yang ditempuh Pemerintah untuk menumbuhkan dan mengembangkan Pengusaha kecil adalah melalui program inkubator bisnis dan teknologi. Karena inkubator adalah suatu lembaga yang mengembangkan calon pengusaha menjadi pengusaha yang mandiri melalui serangkaian pembinaan terpadu meliputi penyediaan tempat kerja/kantor, sarana perkantoran, bimbingan dan konsultasi manajemen, bantuan penelitian dan pengembangan, pelatihan, bantuan permodalan, dan penciptaan jaringan usaha baik lokal maupun internasional (Pedoman Pembinaan Pengusaha Kecil Melalui Inkubator, 1998/1999). Pada inkubator, peserta adalah pengusaha kecil atau calon pengusaha yang dibina melalui inkubator dengan membayar biaya pelayanan yang tidak memberatkan peserta peserta yang bersangkutan.

Persyaratan pokok suatu inkubator :

1. adanya panduan sistem seleksi dan staf untuk menentukan keberhasilan/kelulusan dalam jangka waktu tertentu. Misalnya 2 sampai 3 tahun.

2. kapasitas suatu inkubator antara 15-20 calon pengusaha yang dapat dibina dalam inkubator (in wall) dan antara 20-40 calon pengusaha yang dibina diluar inkubator (out wall)

3. calon pengusaha potensial hendaknya dari usaha rintisan mulai dari awal atau pemula

4. inkubator harus dikelola secara bisnis. Artinya harus tercipta keuntungan dari perbandingan penghasilan dan biaya

5. inkubator harus dikelola secara otonom dengan metode profesional.

Sedangkan tujuan dari pendirian inkubator adalah :

1. mengembangkan usaha baru dan usaha kecil yang potensial menjadi usaha mandiri, sehingga mampu sukses menghadapi persaingan lokal mapun internasion,

2. mengembangkan promosi kewirausahaan dengan menyertakan perusahaan-perusahaan swasta yang dapat memberikan kontribusi pada sistem ekonomi pasar,

3. sarana alih teknologi dan proses komersialisasi hasil hasil penelitian pengembangan bisnis dan teknologi dari para ahli dan perguruan tinggi

4. menciptakan peluang melalui pengembangan perusahaan baru,

5. aplikasi teknologi dibidang industri secara komersial melalui studi dan kajian yang memakan waktu dan biaya yang relatif murah.

II. P

peranan inkubator

Kehadiran inkubator menjadi sangat penting karena pada umumnya usaha kecil sangat rentan terhadap kebangkrutan terutama pada fase start-up. Sejumlah ahli menyatakan bahwa pada fase start-up usaha kecil diibaratkan sebagai bayi yang masih premature. Pada saat ini biasanya perlu perlakuan khusus, misalnya melalui inkubasi sehingga dapat hidup sebagaimana bayi yang lahir normal dan dapat terhindar dari risiko kematian. Sistem inkubasi inilah yang terbukti dapat diadopsi sebagai bagian dari strategi pembinaan usaha kecil di sejumlah negara.

Secara konsepsi peranan inkubator sangatlah penting bagi usaha kecil pemula. Menurut Hon. Peter Reith, MP (2000), bahwa inkubator dirancang untuk membantu usaha baru dan sedang berkembang sehingga mapan dan mampu meraih laba dengan menyediakan informasi, konsultasi, jasa-jasa, dan dukungan yang lain. Secara umum inkubator dikelola oleh sejumlah staf dengan manajemen yang sangat efisien dengan menyediakan layanan “7S”, yaitu: space, shared, services, support, skill development, seed capital, dan synergy. Space berarti inkubator menyediakan tempat untuk mengembangkan usaha pada tahap awal. Shared ditujukan bahwa inkubator menyediakan fasilitas kantor yang bisa digunakan secara bersama, misalnya resepsionis, ruang konferensi, sistem telepon, faksimile, komputer, dan keamanan. Services meliputi konsultasi manajemen dan masalah pasar, aspek keuangan dan hukum, informasi perdagangan dan teknologi. Support dalam artian inkubator membantu akses kepada riset, jaringan profesional, teknologi, internasional, dan investasi. Skill development dapat dilakukan melalui latihan menyiapkan rencana bisnis, manajemen, dan kemampuan lainnya. Seed capital dapat dilakukan melalui dana bergulir internal atau dengan membantu akses usaha kecil pada sumber-sumber pendanaan atau lembaga keuangan yang ada. Synergy dimaksudkan kerjasama tenant atau persaingan antar tenant dan jejaring (network) dengan pihak universitas, lembaga riset, usaha swasta, profesional maupun dengan masyarakat internasional.

Ada beberapa faktor yang disinyalir penyebab ketidakmampuan usaha kecil meneruskan usahanya. Faktor-faktor tersebut antara lain: rendahnya kemampuan menyusun rencana bisnis (business plan), lemahnya dalam pengelolaan bisnis, keterbatasan permodalan, keterbatasan akses dan penguasaan teknologi dan informasi, serta keterbatasan dalam akses pasar. Untuk mengatasi berbagai faktor yang menjadi penghambat bagi berkembangnya usaha kecil di Indonesia, sejak tahun 1992 pemerintah bekerjasama dengan the United Nation Development Program (UNDP) telah merintis proyek pengembangan inkubator. Pada mulanya berdiri inkubator di beberapa daerah antara lain di Surabaya, Solo, dan Serpong. Proyek ini telah memberikan motivasi dan berhasil disosialisasikan di beberapa perguruan tinggi.

perkembangan inkubator di beberapa negara

Australia

Pengalaman Australia dalam pengembangan inkubator telah dimulai sejak tahun 1980-an. Peran pemerintah sangat kuat dalam pengembangan inkubator di Australia. Dalam kaitan ini pemerintah menunjuk Menteri Tenaga Kerja, Hubungan Penempatan Kerja dan Usaha Kecil (Ministry for Employment, Workplace Relations and Small Business) untuk terus memantau dan mengevaluasi pengembangan inkubator. Guna membantu pengembangan inkubator ini pemerintah federal perlu secara kontinyu menyiapkan pendanaan sampai inkubator tersebut betul-betul mandiri. Di samping itu pemerintah juga memberikan rewards (penghargaan) bagi inkubator-inkubator yang berprestasi. Dana grant dari pemerintah biasanya maksimum sebesar A$ 500,000 sampai dengan 5 tahun yang diberikan kepada inkubator yang baru berdiri untuk pembangunan infrastruktur dan biaya pendirian. Sedangkan bagi inkubator yang sudah ada untuk pengembangan infrastrukturnya masih dapat diberikan bantuan maksimum sebesar A$ 100,000.

Sebagaimana layaknya inkubator dikembangkan, di Australia sendiri inkubator banyak dikembangkan di perguruan tinggi. Namun demikian, tidak jarang juga inkubator dimiliki oleh suatu perusahaan besar karena kepeduliannya dalam pengembangan usaha kecil. Sebagai ikatan diantara inkubator yang ada di Australia dan New Zealand sekarang sudah terbentuk suatu asosiasi inkubator yang diberi nama Australian and New Zealand Association of Business Incubators (ANZABI).

Taiwan

Sebagaimana pengembangan inkubator di Australia, pemerintah Taiwan juga sangat memberikan perhatian yang besar pada pengembangan inkubator guna membatu pebisnis pemula. Di Taiwan, inkubaor difokuskan pada pengembangan usaha kecil yang beorientasi pada penerapan teknologi canggih (high tech). Alasan pengembangan inkubator berorientasi pada penggunaan teknologi canggih adalah dalam rangka peningkatan nilai tambah produk yang dihasilkan UKM sehingga menjadi lebih kompetitif.

Cikal bakal inkubator di Taiwan dirintis oleh Dr. Benjamin Yuan pada tahun 1992. Ketika itu dia menyarankan agar hasil-hasil penelitian ditransfer melalui lembaga yang saat ini dikenal dengan inkubator. Untuk mewujudkan hal tersebut pada tahun 1995 Dr. Benjamin Yuan ditunjuk oleh Ministry of Economic Affairs (MOEA) untuk menyusun rencana strategis pengembangan inkubator yang menjadi kebijakan pemerintah Taiwan. Dalam kaitan ini, untuk memanfaatkan sumberdaya yang dihasilkan akademika dan lembaga penelitian, seperti teknologi, fasilitas, laboraorium, gedung, manajemen, dan tenaga profesional, Lembaga Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah Taiwan (SMEA) mendirikan suatu yayasan untuk pengembangan inkubator.

Dengan adanya yayasan tersebut, maka pada tahun 1996 sebagai tahap awal telah berdiri 7 inkubator. Pada tahun 1998 (setelah 2 tahun) di Taiwan sudah berdiri 36 inkubator, baik milik perguruan tinggi, lembaga riset nirlaba, dan milik organisasi swasta. Pada tahun 2000 sudah berdiri 48 inkubator dan 46 diantaranya mendapat subsidi pemerintah. Untuk tahun 2000 saja pemerintah Taiwan memberikan subsidi sebanyak NT$ 130 juta untuk mendukung 600 perusahaan kecil yang diinkubasi. Dan pada tahun 2001 ini diperkirakan akan disubsidi sebanyak 750 usaha kecil yang diinkubasi oleh 60 inkubator di seluruh Taiwan dengan nilai subsidi sebesar NT$ 300 juta.

Sebagai inkubator yang berorientasi teknologi, maka skup aktivitas inkubasinya meliputi: informasi dan elektronik, automatisasi mekanik, multimedia, mesin/bioteknologi, pengendalian lingkungan, mesin pesawat terbang, transportasi laut, dan lain-lain.

IV.

Perkembangan inkubator di Indonesia

Di Indonesia, inkubator mulai dikembangkan sejak Departemen Koperasi ditingkatkan perannya yaitu membina pengusaha kecil pada tahun 1992. Ketika itu, pemerintah mengambil inisiatif untuk mengembangkan inkubator bekerjasama dengan perguruan tinggi. Walaupun dengan keterbatasan dana pada saat itu, namun inkubator telah mendapat sambutan yang sangat baik untuk terus dikembangkan.

Perkembangan inkubator di Indonesia cukup pesat, namun demikian masih banyak aparat yang belum memahami makna, cara kerja, dan operasi inkubator. Kurang berkembangnya inkubator di Indonesia telah dikaji karena adanya beberapa faktor. Di samping karena usianya yang relatif baru dan masih pada taraf belajar (belum berpengalaman), beberapa faktor penentu bagi kurang berkembangnya inkubator di Indonesia, diantaranya :

1. Belum memiliki sarana/prasarana pendukung yang memadai

2. Manajer belum dapat bekerja full time

3. Teknologi masih pada tingkat sederhana

4. Belum memiliki jaringan yang luas antara lain dalam hal pemasaran

5. Masih sedikit UMKM tenant (calon pengusaha) inkubator yang berhasil lulus dengan baik

6. Pada umumnya UMKM tenant inkubator hanya berhasil mengadopsi teknologi tapi belum dalam hal pemasaran produk. Sehingga banyak UKM binaan inkubator yang tidak dapat eksis di pasar bebas

7. Dana operasional masih sangat terbatas karena hanya dibiayai oleh Perguruan Tinggi. Pada tahun awal pendirian inkubator ada beberapa inkubator yang mendapat bantuan dana perkuatan dari Pemerintah antara lain Kementerian Koperasi dan UKM yang disalurkan kepada UKM binaan inkubator.

8. Belum menjadi komitmen semua pihak (pemda, dunia usaha, instansi terkait, pemerintah pusat untuk mensupport program inkubator).

Sedangkan permasalahan yang dihadapi calon pengusaha, antara lain dikarenakan :

1. Masih lemahnya kemampuan dan keterampilan berbisnis

2. Masih lemah dalam permodalan

3. Belum mampu mengakses pasar

4. Belum mampu akses dengan teknologi

Agar pelaksanaan program inkubator dapat berkembang baik di Indonesia dan dapat memajukan UMKM di Indonesia, diperlukan komitmen semua pihak yang terkait untuk membangun UMKM dan didukung dengan fasilitas yang lengkap.

inkubator belum dikelola secara profesional sebagai mana layaknya pengembangan inkubator di beberapa negara maju. Inkubator yang ada masih dikelola secara amatiran dengan jumlah personil yang sangat terbatas dan kurang memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam pengembangan inkubator. Pada sisi lain, layanan yang diberikan kepada para calon pengusaha masih gratis sehingga inkubator yang dikembangkan akan sulit bisa mandiri. Suatu inkubator yang baik harus dikelola secara profesional dan layanan yang diberikan harus betul-betul memberikan manfaat bagi pengembangan usaha kecil. Dengan demikian usaha kecil yang mendapat layanan akan bersedia memberikan kontribusi kepada inkubator sesuai dengan manfaat yang diperolehnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar