Ekonomi kerakyatan dicirikan dari keberpihakan terhadap kepentingan rakyat banyak. Pemanfaatan sebesar-besarnya sumber daya alam, sumber daya teknologi, sumber daya pemodalan, dan sumber daya manusia untuk kesejahteraan rakyat keseluruhan.
Pembangunan ekonomi yang berpihak kepada rakyat diindikasikan dari beberapa ciri berikut:
(1) Alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) minimal 51% untuk program dan kegiatan yang mensejahterakan rakyat banyak.
(2) Keuntungan yang diperoleh negara dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) minimal 51% dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat banyak.
(3) Distribusi dana tersebut menyebar kesetiap desa di seluruh wilayah NKRI dengan variasi antar desa tidak lebih dari 10%.
(4) Mulai dialokasikan anggaran khusus untuk mengantisipasi peningkatan resiko gagal para petani akibat climate change yang mulai terjadi saat ini dengan terdistribusi keseluruh desa di Indonesia berupa Jaminan Keberhasilan Berusaha.
(5) Peningkatan proporsi Jaminan Sosial kepada Manula, Anjal, Orang Cacat, Pengemis, Gelandangan, Pemulung dan tenaga kerja yang belum mendapat kesempatan bekerja.
(6) Menerapkan pemberdayaan partisipatif yang lebih intensif.
(7) Luasan kepemilikan lahan untuk rakyat keseluruhan dengan variasi tidak lebih dari 10%.
Ciri-ciri diatas yang terangkup dalam suatu pembangunan ekonomi menjadikan pembangunan ekonomi tersebut disebut sebagai pembangunan ekonomi yang berpihak kepada rakyat atau disebut juga Ekonomi Kerakyatan.
Ciri lebih lanjut dari penerapan pembangunan ekonomi kerakyatan adalah rendahnya prosentase masyarakat yang tergolong miskin atau berpendapatan kurang dari $ 2 per hari, yaitu nilai prosentase masyarakat miskinnya kurang dari 5%.
sumber: http://ekonomiprorakyat.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar