(Artikel ini telah dimuat di JURNAL AKUNTANSI PEMERINTAH, Vol. 1 No. 1, Mei 2005, Hlm. 51 – 57, ISSN : 0216-8642 , Jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Lembaga Pengkajian Keuangan Publik dan Akuntansi Pemerintah, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Departemen Keuangan R.I.)
Oleh : Muh. Arief Effendi,SE,MSi,Ak,QIA *)
Abstraksi :
Tulisan ini membahas secara singkat perkembangan komite audit di berbagai negara lain (Amerika serikat, Inggris dan Kanada) serta di Indonesia, terutama ditinjau dari aspek historis dan praktek. Tinjauan komite audit di Indonesia mencakup penerapan pada perusahaan – perusahaan publik (termasuk perbankan Indonesia) dan BUMN, selain itu juga membahas masalah efektivitas kerja komite audit.
Kata-kata kunci : Komite Audit, Efektivitas Kerja, Kinerja Perusahaan, BUMN.
A. Pendahuluan
Keberadaan komite audit pada saat ini telah diterima sebagai suatu bagian dari tata kelola organisasi perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Selain itu kehadiran komite audit akhir-akhir ini telah mendapat respon yang positif dari berbagai pihak, antara lain Pemerintah, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), Para Investor, Profesi Hukum (Advokat), Profesi Akuntan serta Independent Appraisal.Menurut Arrens & Loebbecke (2000) yang dimaksud dengan Komite Audit adalah sebagai berikut:
An audit committee is a selected number of members of company board of directors whose responsibilities include helping auditors remain independent of management. Most audit committees are made up of three to five or sometimes as many as seven directors who are not part of company management.
Komite audit di Indonesia masih merupakan hal yang relatif baru. Perkembangan komite audit di negara kita , sangat terlambat dibandingkan dengan negara lain. Hal tersebut antara lain disebabkan Pemerintah baru saja menetapkan kebijakan tentang pemberlakuan komite audit pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tertentu pada tahun 1999. Selain itu anjuran dari Bapepam kepada perusahaan yang telah go publik agar memiliki komite audit baru ditetapkan pada tahun 2000. Mengingat pentingnya keberadaan Komite Audit dalam meningkatkan kinerja perusahaan, terutama dari aspek pengendalian, maka Komite Audit perlu mendapatkan perhatian dari manajemen dan Dewan Komisaris serta pihak-pihak terkait yang bertindak sebagai regulator seperti Menteri keuangan, Menteri BUMN, Bapepam, Bursa Efek Jakarta & Bursa Efek Surabaya.
B. Komite Audit di beberapa negara lain
Apabila kita ingin mengetahui lebih jauh tentang sejarah keberadaan Komite Audit, mau tidak mau kita harus melihat perkembangan Komite Audit di negara lain. Berikut ini dijelaskan perkembangan Komite Audit di Amerika Serikat, Inggris dan Kanada sebagai bahan studi perbandingan untuk melihat keberadaan Komite Audit di Indonesia.
1. Komite Audit di Amerika Serikat
Peraturan yang mewajibkan dibentuknya komite audit di Amerika Serikat antara lain Accounting Series Release (ASR) No. 19/1940 dari The Securities Exchange Commission (SEC). Ketentuan tersebut menganjurkan agar perusahaan yang telah masuk Pasar Modal (go publik) memiliki komite audit yang beranggotakan pihak independen dari luar perusahaan.
Menurut studi Korn & Ferry International (1989) ternyata 98 % perusahaan Amerika yang disurveinya telah memiliki komite audit. Di Amerika Serikat eksistensi komite audit selain membawa dampak internal juga membawa dampak eksternal bagi perusahaan. Harga saham perusahaan yang telah memiliki komite auditnya cenderung lebih diminati oleh para investor. Pada saat ini hampir semua perusahaan di Amerika Serikat terdapat komite audit, padahal tidak terdapat satu pun ketentuan hukum yang mengikat bahwa keberadaan tersebut merupakan suatu keharusan (mandatory). Rekomendasi dari kongres di Amerika Serikat, SEC dan AICPA, maupun persyaratan yang ditetapkan oleh New York Stock Exchange bukan sebagai produk hukum (required by law ), karena sifatnya hanya sebatas anjuran saja. Oleh karena itu pengakuan perlunya dibentuk komite audit di perusahaan dapat dapat dipandang sebagai persyaratan mekanisme pasar (required by the market) dalam rangka mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme akuntansi, auditing, serta sistem pengendalian yang lain, sehingga unsur-unsur pengendalian tersebut tetap berjalan secara optimal dalam sistem ekonomi pasar.
American Institute Certified of Public Accountants (AICPA) menerbitkan SAS No. 60 dan 61 yang bertujuan untuk menciptakan link antara auditor dengan pemilik, yakni melalui komunikasi antara auditor independen dengan komite audit. Hal penting yang disebutkan dalam standar tersebut , antara lain pengungkapan kelemahan pengendalian internal, adanya perbedaan pendapat dengan manajemen, pengaruh dari kebijakan akuntansi tertentu yang signifikan, serta kendala yang dihadapi dalam melakukan audit.
2. Komite Audit di Inggris (U.K.)
Inggris merupakan negara pelopor dibentuknya komite audit. Komite audit tersebut sudah ada sejak pertengahan abad ke-19. Anggotanya dipilih diantara para pemegang saham (shareholders) yang dipandang memiliki keahlian (kompetensi) dibidang akuntansi dan auditing. Tujuannya sebagai mediator antara para pemegang saham, manajemen serta pihak eksternal perusahaan. The Promotion of Non-Executive Directors (Pro-ned) goup (1982) telah memperbaiki code of practice. Pada tahun 1987 group tersebut merekomendasikan agar perusahaan- perusahaan publik memiliki komite audit yang terdiri dari non-executive director yang bertugas memberikan konsultasi masalah penting tentang audit dan pengendalian.
Institute of Chartered Accountant pada England & Wales Working Party (1986) telah merekomendasikan agar komite audit bertanggungjawab atas pertemuan dan remunerasi auditor independen, menyetujui perencanaan audit (audit plan) dan mereview laporan manajemen (management report) yang dikeluarkan oleh auditor independen.
3. Komite Audit di Kanada
Komite audit pertama kali diperkenalkan oleh Pemerintah Kanada pada tahun 1965. The Canada Business Corporation Act telah melakukan amandemen pada tahun 1975.
Menurut ketentuan ini semua perusahaan publik harus memiliki komite audit yang mereview laporan keuangan tahunan sebelum disampaikan pada Board of Director. The Adams Report (1998) merekomendasikan tentang tanggungjawab komite audit. The Canadian Institute of Chartered Accountants (1988) mengeluarkan the Macdonald Report (Macdonald Commission) yang antara lain mengemukakan agar semua perusahaan publik harus memiliki komite audit, Komite audit harus melaporkan tentang tanggungjawabnya kepada pemegang saham secara tahunan (annual report) dan Komite audit harus mereview laporan keuangan interim dan tahunan sebelum dipublikasikan. Selain itu ketentuan mengenai perlunya komite audit di Kanada telah dimuat dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas . The Business Corporation Act (1975) telah diberlakukan di Negara Bagian Ontario dan British Columbia.
C. Komite Audit di Indonesia
Perkembangan praktek Komite Audit di Indonesia dapat dibedakan atas 3 (tiga) hal sesuai dengan jenis / karakteristik perusahaan yang ada, seperti Perbankan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perusahaan Publik.
A. Komite Audit di Perbankan Indonesia
Komite audit yang diwajibkan (diberlakukan) dikalangan perbankan dinamakan Dewan Audit atau Badan Audit. Dewan Audit diatur berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No. 27/163/KEP/DIR/1995 tanggal 31 Maret 1995 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 27/8/UPPB/1995 tanggal 31 Maret 1995. Menurut ketentuan tersebut Dewan Audit dalam perbankan memiliki 6 (enam) tanggung jawab sebagai berikut :
· Menyetujui Internal Audit Charter , menanggapi rencana audit intern dan masalah-masalah yang ditemukan oleh Auditor Intern serta menentukan pemeriksaan khusus oleh Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) apabila terdapat dugaan terjadinya kecurangan, penyimpangan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
- Mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam hal auditee tidak menindaklanjuti laporan Kepala SKAI.
· Memastikan bahwa laporan-laporan yang disampaikan kepada Bank Indonesia serta Instansi lain yang berkepentingan telah dilakukan dengan benar dan tepat waktu. Selain itu, Bank juga mematuhi ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
· Memastikan bahwa manajemen menjamin baik auditor ekstern maupun intern dapat bekerja sama dengan standar auditing yang berlaku.
· Memastikan bahwa manajemen telah menjalankan usahanya sesuai prinsip pengelolaan bank secara sehat.
· Menilai efektivitas pelaksanaan fungsi SKAI.Seperti halnya komite audit di perusahaan,
Dewan Audit di perbankan dapat dipandang sebagai wujud mekanisme pengendalian yang diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi pengawasan. Dalam prakteknya Dewan Audit di Perbankan, menurut sinyalemen dari para pengamat ekonomi / perbankan sebagian besar ternyata tidak berjalan dengan efektif. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya Bank-Bank yang dilikuidasi (bangkrut), sehingga terpaksa harus dibekukan usahanya (ditutup). Pada awal terjadinya krisis moneter beberapa waktu yang lalu (1997 – 1999), banyak sekali bank-bank yang masuk kategori Bank Beku Operasi (BBO), Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) serta Bank dalam Likuidasi. Hal tersebut membuktikan bahwa aspek pengendalian di perbankan kita sangat lemah, meskipun telah ada Dewan Audit. Beberapa waktu yang lalu ternyata masih ada Bank yang terpaksa dilikuidasi lagi, misalnya bank Global.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 27/163/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tersebut akhirnya dicabut dan sebagai gantinya Bank Indonesia mengeluarkan peraturan Bank Indonesia No. I/6/PBI/1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director).
Menurut pendapat penulis, meskipun di perbankan telah ada Direktur Kepatuhan, tidak otomatis dapat menggantikan fungsi Dewan Audit. Direktur kepatuhan tersebut tidak bertanggungjawab kepada Dewan Komisaris perbankan. Selain itu Direktur Kepatuhan hanya terdiri dari 1 (satu) orang sedangkan Dewan Audit Sekurang-kurangnya 3 orang dan salah satunya adalah pihak eksternal bank yang independen terhadap manajemen, kepemilikan dan tidak ada pertentangan kepentingan (conflict of interest). Tidak adanya Dewan Audit di perbankan mengakibatkan beban / tugas komisaris menjadi lebih berat, karena tidak ada pihak independen & ahli dibidangnya yang membantu tugasnya dalam aspek pengendalian / pengawasan perbankan..
B. Komite Audit di Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Ketentuan tentang komite audit telah diatur dengan Undang Undang No. 19 tahun 2003 tanggal 19 Juni 2003 tentang BUMN, antara lain pada pasal 70 disebutkan bahwa Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN wajib membentuk komite audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Komisaris dan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya. Komite audit tersebut dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggungjawab kepada Komisaris atau Dewan Pengawas. Keterangan lebih rinci tentang komite audit telah diatur melalui Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. 103 tahun 2002, yang merupakan revisi terhadap Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN Nomor : KEP-133/M-PBUMN/1999 tanggal 8 Maret 1999 tentang pembentukan komite audit bagi BUMN.
Selain itu berdasarkan Keputusan Menteri BUMN No. KEP-117/M-MBU/2002 tentang penerapan praktek Good Corporate Governance pada BUMN terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang Komite Audit, yaitu :
1. Pada pasal 14 ayat 1, antara lain disebutkan bahwa Komisaris / Dewan Pengawas harus membentuk Komite Audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Komisaris / Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya yaitu :
a. BUMN yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Asuransi dan Jasa Keuangan lainnya.
b. BUMN yang menjadi PT. Terbuka.
c. BUMN yang berada dalam persiapan privatisasi.
d. BUMN yang assetnya bernilai sekurang-kurangnya Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah).
Pada BUMN selain yang dimaksudkan dalam ayat 1 tersebut, Komisaris / Dewan Pengawas dapat membentuk Komite Audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Komisaris / Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya. Adapun pada ayat 5, disebutkan bahwa komite audit bertugas membantu Komisaris / Dewan Pengawas dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas external auditor dan internal auditor.
2. Pada pasal 22 ayat 2 butir e, juga disebutkan bahwa monitoring yang merupakan salah satu bagian dari sistem pengendalian internal adalah proses penilaian terhadap kualitas sistem pengendalian internal termasuk fungsi internal audit pada setiap tingkat dan unit struktur organisasi BUMN, sehingga dapat dilaksanakan secara optimal, dengan ketentuan bahwa penyimpangan yang terjadi dilaporkan kepada Direksi dan tembusannya disampaikan kepada Komite Audit.
3. Pada pasal 25, pasa 1 dan 2 disebutkan eksternal auditor harus ditunjuk oleh RUPS / Pemilik Modal dari calon yang diajukan oleh Komisaris / Dewan Pengawas berdasarkan usul Komite Audit. Komite Audit melalui Komisaris / Dewan Pengawas wajib menyampaikan kepada RUPS / Pemilik Modal alasan pencalonan tersebut dan besarnya honorarium / imbal jasa yang diusulkan untuk external auditor tersebut.
4. Pada pasal 26, Komisaris / Dewan Pengawas dan Direksi harus memastikan bahwa external auditor maupun internal auditor dan Komite Audit memiliki akses terhadap informasi mengenai BUMN yang perlu untuk melaksanakan tugasnya.
Komite audit dapat berfungsi membantu kelancaran tugas komisaris, antara lain komite audit melakukan penelaahan terhadap kebenaran informasi yang disampaikan oleh direksi kepada komisaris Selain itu komite audit juga dapat berfungsi menilai efektivitas pengendalian internal (internal control), termasuk fungsi Internal Auditor atau Satuan Pengawasan Intern (SPI), sehingga dapat memberikan rekomendasi tentang peningkatan efektivitas internal auditor untuk meningkatkan sistem pengendalian internal perusahaan. Komite Audit di BUMN dapat berperan lebih aktif apabila ternyata eksistensi internal auditor di BUMN kurang berfungsi sebagaimana mestinya. Komite audit juga dapat melakukan sinergi dengan internal auditor, misalnya melakukan joint audit untuk aspek-aspek strategis yang memerlukan pendalaman audit lebih lanjut.
Pada saat ini beberapa BUMN telah membentuk komite audit, terutama untuk BUMN yang telah go publik. BUMN yang assetnya melebihi 1 triliun sebagian telah membentuk komite audit dan sebagian dalam proses pembentukan komite audit. Berdasarkan hasil penelitian penulis tahun 1999 tentang Persepsi Dewan Komisaris & Direksi BUMN dalam pembentukan komite audit, ternyata masih terdapat beberapa komisaris maupun Direksi BUMN yang belum mengetahui arti pentingnya keberadaan komite audit. Hal tersebut dimungkinkan karena pada saat itu komite audit baru ditetapkan oleh Menteri BUMN. Pada saat ini seharusnya para Komisaris maupun Direksi BUMN telah mengetahui pentingnya keberadaan komite audit tersebut, karena adanya komite audit yang efektif merupakan salah satu aspek implementasi Good Corporate Governance.
C. Komite Audit di Perusahaan Publik
Berdasarkan Surat Edaran dari Direksi PT. Bursa Efek Jakarta No. SE-008/BEJ/12-2001 tanggal 7 Desember 2001 perihal keanggotaan komite audit, disebutkan bahwa :
- Jumlah anggota Komite Audit sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, termasuk Ketua Komite audit.
- Anggota Komite Audit yang berasal dari komisaris hanya sebanyak 1 (satu) orang. Anggota Komite Audit yang berasal dari komisaris tersebut harus merupakan Komisaris Independen Perusahaan Tercatat yang sekaligus menjadi Ketua Komite audit.
- Anggota lainnya dari Komite Audit adalah berasal dari pihak eksternal yang independen. Yang dimaksud pihak eksternal adalah pihak diluar Perusahaan Tercatat yang bukan merupakan komisaris, direksi dan karyawan Perusahaan Tercatat, sedangkan yang diamksud independen adalah pihak diluar Perusahaan Tercatat yang tidak memiliki hubungan usaha dan hubungan afiliasi dengan Perusahaan Tercatat, komisaris , direksi dan Pemegang Saham Utama Perusahaan Tercatat dan mampu memberikan pendapat profesional secara bebas sesuai dengan etika profesionalnya, tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Kepercayaan atas independensi sikap Komite Audit adalah sangat penting. Untuk diakui sebagai pihak independen, anggota Komite Audit harus bebas dari setiap kewajiban kepada Perusahaan Tercatat dan tidak memiliki suatu kepentingan tertentu terhadap Perusahaan Tercatat atau Direksi atau Komisaris Perusahaan Tercatat dan bebas dari keadaan yang dapat menyebabkan pihak lain meragukan sikap independensinya.Ketentuan mengenai komite audit juga diatur dalam Surat Edaran Bapepam Nomor SE-03/PM/2000 tertanggal 05 Mei 2000 dan Keputusan Direksi Bursa Efek Jakarta (BEJ) Nomor Kep-315/BEJ/06/2000 sebagai berikut antara lain diatur sebagai berikut :
1. Keanggotaan komite audit sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang anggota, seorang diantaranya merupakan komisaris independen Perusahaan Tercatat yang sekaligus merangkap sebagai ketua komite audit, sedangkan anggota lainnya merupakan pihak ekstern yang independen dimana sekurang-kurangnya satu diantaranya memiliki kemampuan dibidang akuntansi dan atau keuangan. Anggota komite audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris.
2. Komite audit bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang independen kepada dewan komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh direksi kepada dewan komisaris serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian dewan komisaris, yang antara lain meliputi :
a. melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan oleh perusahaan seperti, laporan keuangan, proyeksi dan informasi keuangan lainnya,
b. menelaah independensi dan objektifitas akuntan publik,
c. melakukan penelaahan atas kecukupan pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik untuk memastikan semua resiko yang penting telah dipertimbangkan,
d. melakukan penelaahan atas efektivitas pengendalian internal perusahaan,e. menelaah tingkat kepatuhan Perusahaan Tercatat terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan,f. melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya kesalahan dalam keputusan rapat direksi. Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan oleh komite audit atas biaya Perusahaan Tercatat yang bersangkutan.Keberadaan komite audit di perusahaan publik menurut hasil pengamatan penulis sebagian besar hanya sekedar memenuhi tuntutan regulator (Bapepam & BEJ). Hal tersebut dapat diketahui bahwa yang ditunjuk sebagai anggota komite audit di perusahaan publik banyak yang belum memenuhi kualitas & kompetensi seperti yang diharapkan. Oleh karena itu pihak regulator, Bapepam & BEJ perlu melakukan monitoring secara periodic eksistensi & efektivitas komite audit di perusahaan publik.
D. Efektivitas Komite Audit
Komite audit pada saat ini telah diakui keberadaannya di hampir semua perusahaan di negara maju, terutama di Amerika Serikat, Inggris dan Kanada, namun hingga saat ini belum ada kesepakatan mengenai tolok ukur keberhasilan atau efektivitas komite audit. Belum terdapat hasil pembuktian secara empiris mengenai hal tersebut, namun Sommer (1991) berpandangan bahwa komite audit di banyak perusahaan masih belum melakukan tugasnya dengan baik. Menurut pendapat Sommer, banyak komite audit yang hanya sekedar melakukan tugas-tugas rutin, seperti review laporan dan seleksi auditor eksternal, dan tidak mempertanyakan secara kritis dan menganalisis secara mendalam kondisi pengendalian dan pelaksanaan tanggungjawab oleh manajemen. Penyebabnya diduga bukan saja karena banyak dari mereka tidak memiliki kompetensi dan independensi yang memadai, tetapi juga karena banyak yang belum memahami peran pokoknya (Manao, 1997).Kalbers & Fogarty (1993) telah melakukan penelitian tentang faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas komite audit. Hasil penelitian yang dimuat di Auditing A Journal of Practice & Theory berjudul “Audit Committee Effectiveness : An Empirical Investigation of the Contribution of Power”, antara lain mengungkapkan bahwa terdapat 3 (tiga) faktor yang dominan yang berpengaruh terhadap keberhasilan komite audit dalam menjalankan tugasnya, yaitu :
1. Kewenangan formal dan tertulis bagi komite audit.
2. Kerjasama manajemen.
3. Kualitas (kompetensi) personil dari komite audit.
Salah satu aspek yang cukup penting dalam keberhasilan komite audit dalam menjalankan tugasnya adalah masalah komunikasi. Oleh karena itu komite audit harus meningkatkan komunikasi dengan dewan Komisaris, manajemen, internal auditor dan eksternal auditor. Adanya komunikasi yang lancar antara komite audit dengan berbagai pihak tersebut dapat menunjukkan eksistensi komite audit lebih efektif dan dapat meringankan tugas komisaris dalam mengawasi jalannya perusahaan. H.
Kesimpulan dan Saran
1. Kesimpulan
a. Keberadaan Komite Audit sangat penting dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan, terutama dari aspek pengendalian. Pada saat ini adanya Komite Audit yang efektif merupakan salah satu aspek dalam implementasi Good Corporate Governance.
b. Perkembangan Komite Audit di Indonesia sangat lamban apabila dibandingkan dengan di beberapa negara lain, seperti di Amerika Serikat, Inggeris dan Kanada. Hal ini karena ketentuan (regulasi) yang mengatur tentang Komite Audit oleh Bapepam, BEJ dan Kantor Menteri BUMN relatif masih baru.
c. Keberadaan Komite Audit di Perbankan, BUMN maupun Perusahaan Publik, pada saat ini belum efektif seperti yang diharapkan berbagai pihak.
2. Saran
a. Agar Pemerintah termasuk Kementerian BUMN dan Menteri Keuangan menganjurkan pada BUMN tertentu untuk membentuk komite audit sebagai implementasi Good Corporate Governance.
b. Agar Bapepam , BEJ & BES mengharuskan Perusahaan Publik untuk membentuk Komite Audit serta melakukan monitoring secara periodik untuk mencegah adanya komite audit hanya sekedar memenuhi tuntutan regulator.
c. Agar Bank Indonesia mengkaji kembali perlu tidaknya dibentuk Dewan Audit / komite Audit di perbankan dengan memperhatikan aspek pengendalian intern sebagai implementasi pengawasan di perbankan.
d. Agar keberadaan Komite Audit audit di Perusahaan Publik, Perbankan maupun BUMN dapat berjalan secara efektif, hendaknya anggota Komite Audit dipilih orang yang independen yang berasal dari luar perusahaan sehingga tidak ada conflict of interest dengan perusahaan. Selain itu hendaknya aspek kapabilitas serta integritas menjadi acuan utama dalam memilih anggota Komite Audit.***
Daftar Pustaka
1. Baridwan, Zaki : “Peran dan Fungsi Komisaris Independen dan Komite Audit”, makalah seminar Konvensi Nasional Akuntansi IV, Jakarta, 6-7 September 2000.
2. Eddie M. Gunadi & Toto J. Alamsyah : “Direktur Kepatuhan : Gantikan Fungsi Dewan Audit”, Media Akuntansi, No.5 Tahun I, Desember 1999 – Januari 2000.
3. Effendi, M. Arief :”Persepsi Dewan Komisaris & Direksi Badan Usaha Milik Negara terhadap pembentukan Komite Audit”, thesis, Program Magister Akuntansi (MAKSI), Universitas Indonesia, 2001.
4. Effendi, M. Arief : “Komunikasi Komite Audit : Antara Harapan dan Kenyataan”, Majalah Media Akuntansi, Jakarta, Edisi Juli – Agustus 2002.
5. Herwidayatmo : “Peran dan Fungsi Komisaris Independen dan Komite Audit”, Simposium Nasional Akuntansi II dan Konvensi Nasional Akuntansi IV, Jakarta, 7 September 2000.
6. Kalbers, Lawrence P. & Forgathy, Timothy J. : “Audit Committee Effectiveness : An Empirical Investigation of the Contribution of Power”, Auditing A Journal of Practice & Theory, Vol. 12, No. 1, Spring, 1993.
7. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN Nomor : KEP-102/M-PBUMN/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang pembentukan komite audit bagi BUMN.
8. Manao, Hekinus : “ Efektivitas Komite Audit Perusahaan Peranan Independensi dan Kompetensi “, makalah Seminar Pengembangan Audit Committee di lingkungan Perusahaan di Indonesia Menghadapi Era Globalisasi, FKSPI BUMN/BUMD & IIA Indonesian Chapter, Jakarta, 5 Maret 1997.
9. Manao, Hekinus : “Peranan Komite Audit dalam Pengelolaan Perusahaan : Ulasan Historis, Teori, Praktik dan Perspektif”, Profesi Akuntan Indonesia Menuju Milenium Baru, Prosiding KNA Ke-3 , Ikatan Akuntan Indonesia, 1996.
10. The Institute of Internal Auditors Research Foundation : Improving Audit Committee Performance : What Works Best, A Research Report prepared by Price Waterhouse, First printing, 1993.
*) Muh. Arief Effendi, SE, MSi, Ak, QIA adalah Senior Auditor Operasional PT. Krakatau Steel serta Staf Pengajar beberapa perguruan tinggi di Jakarta.sumber: http://muhariefeffendi.wordpress.com/2007/11/08/peranan-komite-audit-dalam-meningkatkan-kinerja-perusahaan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar